Tercatat sebanyak 258 sanksi administratif diterbitkan, dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata. Namun selama ini perusahaan yang terlibat belum menerima sanksi apapun.

Serat.id – Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dalam kurun lima tahun terakhir sering terulang di lokasi yang sama, hal itu disebut akibat belum adanya sanksi tegas dari pemerintah.
“Delapan dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar di area konsesi dari 2015 hingga 2019 belum menerima sanksi apapun,” kata Global Project Leader of Indonesia Forest Campaign di Greenpeace Southeast Asia, Kiki Taufik, saat Wokshop Jurnalis Build Back Better “Karhutla dan Komitmen Penegakan Hukum” yang diselenggarakan The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), Sabtu 26 juni 2021 kemarin.
Tercatat sebanyak 258 sanksi administratif diterbitkan, dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata. Namun Kiki menegaskan selama ini mereka belum menerima sanksi apapun.
“Hal ini menjadikan sekitar 789.600 hektaree atau 18 persen telah berulang kali terbakar,” kata Kiki menambahkan.
Baca juga : Kebakaran Hutan, Hewan Langka di Lereng Merbabu Ini Terancam
Uang Ganti Rugi Perusahaan Pembakar Hutan Rp3,4 Triliun Belum Dibayar
Aktivis Desak Pemerintah Jateng Tolak Investor Perusak Lingkungan
Kiki menyebut kebakaran berulang terus terjadi di lahan seluas 600 ribu di lokasi yang sama itu ironis saat pemerintah punya komimen kuat menghentikan kebakaran.
Sejumlah kondisi kebakaran itu di lahan milik korporasi besar seperti lahan konsesi Sinarmas Grup dalam lima tahun mencapai 283 ribu hektare. Sedangkan pada tahun 2019 yang terbakar terbakar 73 ribu hektare atau hingga 11 dari dari luas lahan.
“Yang menarik wilayah yang terbakar pertama kali diindikasikan akan jadi lahan perkebunan kelapa sawit,” kata Kiki menjelaskan.
Analisis Greenpeace Asia Tenggara menemukan faktadalam kurun 2015 hingga 2019, 4,4 juta hektar lahan terbakar di Indonesia. Sekitar 789.600 hektar atau 18 persen telah berulang kali terbakar. Sedangkan 1,3 juta hektar atau 30 persen dari area kebakaran yang dipetakan berada di konsesi kelapa sawit dan bubur kertas (pulp).
“Bahkan, Karhutla tahunan terburuk sejak 2015 membakar 1,6 juta hektar hutan dan lahan atau setara 27 kali luas wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Data analisis jejak kebakaran yang terjadi dalam lima tahun terakhir, berada di tujuh provinsi rawan kebakaran hutan yakni Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Ketua Umum The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Rochimawati, menekankan pentingnya media mengangkat dan mengawal isu kebakaran hutan dan lahan serta penegakan hukumnya.
“Jurnalis dan media mempunyai peran besar untuk mengangkat Isu ini mengingat selama ini monitoring kasus karhutla masih lemah,” kata Rochimawati.
Menurut dia, upaya menekan kasus Karhutla dapat terus mendapat perhatian penegak hukum, perusahaan, pemerintah dan masyarakat apabila terus disuarakan akan mendapat perhatian.
Ia menyebut kebakaran hutan dan lahan Indonesia pada tahun 2019 berdasarkan laporan Bank Dunia menimbulkan total kerugian ekonomi mencapai US$5,2 miliar atau sekitar Rp72,9 triliun. Nilai tersebut setara dengan 0,5 % Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
“Sedangkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama ini kebakaran hutan kerap terjadi karena ulah manusia yang membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Rochimawati menjelaskan. (*)