Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Data Pribadi Warga Terumbar, ELSAM : Tak Sesuai Prinsip Open Data

Perlunya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk disahkan

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id  – Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM, Alia Yofira Karunian, menilai terumbarnya data pribadi warga yang bisa dikases publik tak sesuai prinsip open data. Pendapat itu disampaikan terkait dengan data pribadi warga Kecamatan Gajahmungkur di Kota Semarang yang terumbar  dan mudah diakses publik.

“Pengunggahan data pribadi masyarakat jelas tak sesuai dengan prinsip open data. Contohnya pada keterbukaan pasien Covid-19 tak sampai  mengunggah baik NIK maupun  alamat pasien,” kata Alia Yofira kepada serat.id, Selasa, 13 Juli 2021.

Ia menyebut masih maraknya  data pribadi yang terumbar, melalui kebocoran karena serangan siber maupun keteledoran membuat RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi hal yang penting untuk disahkan.

“RUU PDP ini diharapkan jadi acuan baik sektor pemerintah maupun swasta untuk melindungi setiap data yang dimilikinya,” kata Alia menambahkan.

Sedangkan regulasi perlindungan data pribadi saat ini masih diatur secara sektoral dengan  46 perundang-undangan yang tersebar.   Ia mencontohkan perlindungan data pribadi pada sektor kesehatan mengacu pada UU Sektor kesehatan, peraturan data kependudukan ada di UU Administarsi Kependudukan, perlindungan data pribadi di internet masih mengacu pada UU ITE.

“Sedangkan mekanisme pengawasannya masih sektoral dan belum ada otoritas independen sehingga bisa mencegah kebocoran data mengeluarkan panduan, mengeluarkan asistensi pada pemerintah daerah maupun swasta,” ujar Alia menjelaskan

Tercatat sebanyak 18.218 data pribadi warga Kota Semarang yang berlokasi di Kecamatan Gajahmungkur terumbar ke publik dan dapat diakses secara mudah. Data tersebut terdiri dari dua bagian yakni bagian 395 halaman yang berisi data E-KTP sudah tercetak dan 24 halaman yang berisi data E-KTP belum tercetak. Tak terkecuali, data milik Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi juga bisa terakses.

Keseluruhan data tersebut diunggah laman Kecamatan Gajah Mungkur kecgajahmungkur.semarangkota.go.id. dengan judul “Data Sudah Cetak EKTP Kecamatan Gajahmungkur 2018” dan “Data Belum Cetak EKTP Kecamatan Gajahmungkur” yang tersebar meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, hingga detail alamat.

Ketika dihubungi serat.id, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi baru mengetahui kejadian ini dan berterimakasih atas masukannya. “Sudah saya komunikasikan ke bagian informasi dan komunikasi (Diskominfo) untuk diperbaiki dan lebih waspada tentang data kependudukan,” ujar Hendrar Prihadi, akrab dipanggil Hendi.

Serat.id mencoba menanyakan kembali apakah Hendi akan meminta maaf dan bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut. Namun hanya membalas dengan emoji tangan menyatu seakan mengartikan sebagai permohonan maaf.

Hasil penelusuran serat.id, dari 16 kecamatan di Kota Semarang, hanya data warga kecamatan Gajahmungkur yang terbuka aksesnya. Akses terakhir serat.id ke data ini pada pukul 16.20 WIB dan setelah serat.id menghubungi Hendi pada 16.22 WIB, tak lama kemudian data ini tak lagi dapat diakses. (*)

Catatan redaksi: berita ini telah disunting pada pukul 22.40 WIB, 13 Juli 2021.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img