Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

Idul Adha, Daerah Ini Imbau Pembagian Daging Kurban Langsung ke Rumah

Pemerintah Kota Pekalongan aktivitas takbir keliling dan meniadaan salat Idul Adha.

Sejumlah kambing di tempat penjualan hewan kurban jalan Jolotundo sekitaran Masjid Agung Jawa Tengah. dok/serat.id

Serat.id – Pemerintah Kota Pekalongan meminta para panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan mushola  agar mengirim langsung daging ke rumah warga penerima. Selain menghindari kerumunan, lebaran Idul Adha tahun ini bertepatan  masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

“Tidak dilakukan secara langsung di lokasi penyembelihan, melainkan dibagikan ke rumah-rumah penerima yang berhak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Walikota Pekalongan,  Afzan Arslan Djunaid, selasa, 13 Juli 2021.

Ia  mengungkapkan Penyembelihan hewan kurban di masjid dan mushola ini tetap berjalan dan diperbolehkan saat PPKM, namun harus diatur sedemikian rupa dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Arahannya penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), tetapi apakah RPH kami mampu itu yang masih menjadi perhatian kami,” kata Afzan menambahkan.

Ia mengakui telah  koordinasi dengan dinas terkait RPH milik Pemkot  yang terbatas dan belum mampu jika semuanya menyembelih hewan kurban rumah khusus penyembelihan itu.  

Menurut dia dalam penyaluran daging hewan kurban panitia penyembelihan hewan di masjid dan mushola sebelumnya akan memberikan kupon kepada penerima. Sedangkan pada hari H penyembelihan daging hewan kurban akan diantarkan langsung ke rumah-rumah masyarakat yang berhak menerima.

Selain itu mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan aktivitas takbir keliling dan meniadaan salat Idul Adha.

“Terkait sholat Ied selama PPKM Darurat ini kami meniadakan dan menghimbau bisa dilakukan secara berjamaah di rumah,” katanya.

Tercatat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya antrean dalam proses pembagian daging hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari yakni, 11 Dzulhijah, 12 Dzulhijah, dan 13 Dzulhijah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img