Kebijakan yang keliru dan menunjukkan kegagalan negara dalam menangani pandemi.

Serat.id – Kebijakan pemerintah menetapkan vaksinasi gotong royong berbayar terus menuai protes. Kebijakan itu dinilai keliru dan menunjukkan kegagalan negara dalam menangani pandemi.
“Kami menilai kebijakan vaksinasi berbayar adalah kebijakan yang keliru dan menunjukkan kegagalan negara dalam menangani pandemi. Sikap pemerintah yang hanya menunda tidaklah cukup,” kata Deputi Direktur PVRI Anita Wahid, dalam pernyataanya, Selasa, 13 Juli 2021.
Ia meminta agar pemerintah harus membatalkan vaksinasi berbayar agar tidak dinilai oleh publik semakin gagal dalam mengendalikan penyebaran wabah tersebut. Menurut Anita, mengizinkan vaksinasi berbayar sama saja dengan membebankan warga yang dalam keadaan susah.
“Pemerintah harus batalkan segera. Alih-alih merespon situasi genting, pejabat pemerintah justru memberi pernyataan yang terkesan tidak empatik. Dengan banyaknya kematian yang dialami oleh warga masyarakat saat ini, pemerintah seharusnya merasa malu dan bertanggung jawab dengan memperbaiki kebijakannya,” kata Anita menegaskan.
Ia menyanggah pernyataan Menteri BUMN Arya Sinulingga bahwa vaksinasi gotong royong dapat digunakan untuk umum guna mengejar herd immunity dari vaksinasi 70 persen penduduk Indonesia.
Protes vaksinasi berbayar sebelumnya juga disampaikan Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan yang mendesak pemerintah mencabut program vaksinasi gotong royong berbayar.
Koalisi itu menyebut vaksinasi Gotong Royong berbayar bukan hanya merupakan cermin kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandatnya melindungi warga, dari ancaman Covid-19, namun juga tidak etis karena membisniskan vaksin Covid-19 yang merupakan public good untuk perlindungan kesehatan warganya.
“Di tengah krisis pandemi pemerintah dimandatkan konstitusi untuk memenuhi hak atas kesehatan setiap warga negara. Termasuk di antaranya untuk mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis,” kata juru bicara, Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan, Amanda Tan.
Menurut Amanda, kenyataannya saat ini kasus Covid-19 melonjak tajam, namun pemerintah justru mengeluarkan program vaksin gotong royong berbayar untuk individu atau peroranganlewat Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 19 Tahun 2021.
Amanda menyebut praktik vaksinasi berbayar itu jelas merupakan pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh Konstitusi. “Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan pada Desember 2020 lalu bahwa Vaksin diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat,” kata Amanda menjelaskan. (*)