
Kematangan seksual sedemikian rupa tidak diimbangi oleh kematangan psikologis dan kematangan moral. Akibatnya, anak-anak yang organ seksualnya telah mengalami kematangan dapat saja melakukan perbuatan berisiko.
Oleh Maria Alzahra Ning Widhi
Hari Anak Nasional pada 23 Juli lalu, Presiden Jokowi memberikan kado kegembiraan bagi anak-anak. Acara zoom meeting yang diselenggarakan oleh Istana Negara membuat anak-anak dapat bercanda dan berdialog langsung dengan Pak Presiden. Seorang anak bertanya, “kalau presiden itu kerjaannya apa pak?” “ya kalalu presiden itu…… rapat dengan menteri-menteri, ngecek seluruh daerah di Indonesia dari sabang sampai Merauke….”
Sontak saja percakapan itu membuat gelak tawa dan membuat suasana menjadi semakin ramai. Acara di Istana Merdeka itu berjalan sukses dan menjadi hadiah yang indah bagi anak-anak di kala pandemi, yakni ketika mereka dapat bersitatap dan mengobrol secara langsung dengan Presiden Republik Indonesia.
Namun di luar kegembiraan dalam Istana Merdeka, ada kado hitam menanti mereka di luar sana. Kado hitam itu merupakan ancaman pornografi yang dapat merusak kesehatan mental dan kesehatan berpikir. Kasus kenaikan pornografi di Indonesia melambung jauh sebelum dan sesudah pandemi.
Pada saat berbagai macam aspek ekonomi mengalami penurunan yang tajam akibat pandemic seperti restoran mewah, hotel berbintang, pariwisata hingga pedagang kecil, ternyata bisnis pornografi malah meningkat. Di lansir dari Popular Science Selasa (14/4/2020) tidak semua bisnis mengalami penurunan. Pornhub, situs web pornografi terbesar di dunia, justru melaporkan peningkatan lalu lintas (trafik) sebesar 18 persen dibandingkan dengan masa sebelum pandemi virus corona. Pornhub mengklaim bahwa pertumbuhan tersebut disebabkan oleh konten premium gratis selama 30 hari, yang diberikan Pornhub bagi orang-orang yang setuju tinggal di rumah dan mencuci tangan sesering mungkin.
Kak Seto menyampaikan opininya tentang pornografi. Banyak studi menyimpulkan bahwa anak-anak masa sekarang mengalami kematangan seksual lebih dini daripada generasi sebelumnya. Kematangan ini merupakan efek perbaikan gizi dan stimulasi lingkungan. Sampai beberapa segi, ada hal positif di situ. Pada sisi lain, sudah menjadi pandangan umum bahwa kematangan seksual sedemikian rupa tidak diimbangi oleh kematangan psikologis dan kematangan moral. Akibatnya, anak-anak yang organ seksualnya telah mengalami kematangan dapat saja melakukan perbuatan berisiko. Semua alasan ini menjadi selaras dengan kondisi era digital dan di kala pandemi. Hal ini menyebabkan tangan-tangan nakal itu semakin leluasa dalam melancarkan aksinya.
Di era digital ini kecanggihan teknologi melesat jauh, tak terkecuali dengan pornografi. Segala informasi di dunia dapat kita akses dengan mudahnya. Berbagai kegiatan verbal dapat digantikan dengan berbagai aplikasi. Segala hal dapat kita temukan dalam jaringan internet, antar daerah, antar Negara, berbagai macam ilmu pengetahuan hingga hiburan. Termasuk pula di dalamnya situs-situs pornografi. Bisa dalam berbagai macam bentuk, pornografi dapat tersebar. pesan teks yang tidak senonoh, gambar atau video yang membuat tidak nyaman, gambar atau video yang menampilkan pornografi, ajakan untuk livestreaming atau membicarakan hal tidak senonoh, diunggahnya hal-hal buruk tentang responden tanpa sepengetahuannya, dan dikirimi tautan berisi konten pornografi. Kecanggihan teknologi era digital seperti ini membuat oknum-oknum tidak bertanggungjawab itu, semakin mudah untuk melancarkan aksinya.
Hub pornografi terbesar di Amerika Serikat misalnya, pada Maret 2020 mengalami peningkatan kunjungan sebesar 6,4% dari pasar domestik dan lebih dari 11,6% secara internasional. Data lain, dari Absolute Markets Insights, pasar pornografi daring secara global diestimasi tahun ini naik sebesar 15,12% dari nominal US$ 35,17 miliar (2019). UNICEF bulan ini mengingatkan publik bahwa lembaga PBB tersebut menangkap indikasi kuat perkembangbiakan masif predator daring selama berjangkitnya Covid-19. Canadian Centre for Child Protection juga menerima laporan pengaduan 40% lebih tinggi dalam kurun 3-17 April 2020 dibandingkan dua pekan sebelumnya.
Berikut contoh kasus pornografi. Tiga remaja putri dari Kalimantan yang melakukan perbuatan tak senonoh secara live di Instagram. Perbuatan yang dapat membahayakan nyawa mereka sendiri, telah tersebar luas di dunia maya. Lebih disayangkan lagi ketika mereka dengan sadar mengakui perbuatan itu, dengan alasan keisengan belaka. Boleh jadi perbuatan ketiga remaja putri tersebut merupakan dampak dari pemberlakuan swakarantina di masa pandemi Covid-19. Sama halnya dengan India, selama pandemi COVID-19 jumlah kunjungan ke situs porno meningkat sebesar 30 persen. Aktivis Hak Asasi Manusia di Filipina pun mengkhawatirkan tren muram meningkatnya penyebaran konten pornografi anak secara online di tengah wabah corona. Data Pusat Pengaduan untuk Kekerasan Anak mencatat 279.000 kasus aduan dalam periode tersebut, atau naik 265% dalam jumlah kasus tahunan. Lebih memprihatinkan di Filipina adalah keenggaanan penyedia jasa telekomunikasi untuk memblokir konten seksual anak-anak.
Kasus pornografi seperti ini dapat kita cegah dengan pendidikan keluarga. Memberikan perhatian yang lebih pada anak, pengawasan ketika pembelajaran online, penanaman nilai-nilai moral pada anak, dapat kita lakukan sebagai keluarga dan orang terdekat dengan anak-anak kita. Jangan sampai, kesucian dan kepolosan pikiran mereka tercemari dengan hal-hal yag tidak senonoh.
Sebagai keluarga mereka, kedisiplinan mengatur pemakaian gadget untuk bermain dan belajar haruslah seimbang. Mereka hanyalah anak-anak yang sibuk dengan permainan dan gelak tawa. Pengecekan history saat mereka selesai menggunakan gadget dapat kita lakukan, untuk mengetahui apa saja yang mereka cari dalam menggunakan jaringan internet.
Pencegah yang dilakukan untuk anak dalam mengakses situs-situs yang tidak pantas selama belajar online. Kemendikbudristek memberikan fasilitas seperti rumah belajar. Situs ini dapat diakses oleh anak-anak, orang tua, maupun guru. Masyarakat dapat mengakses sumber-sumber belajar yang aman serta efektif dan juga gratis. Kemendikbudristek juga memberikan bantuan kuota internet kepada murid, guru, dosen dan mahasiswa. Kemendikbud juga memberikan batasan konten apa saja yang bisa mereka akses. Sedangkan konten yang tidak pantas sudah dilakukan pemblokiran. Berikut adalah hasil kerjasama Kemendikbudristek dan Kominfo.
Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam melindungi anak dari bahaya pornografi dan kejahatan siber. Pertama melalui undang-undang perlindungan anak di pasal 76. Pertama, KPAI bisa memberikan masukan kepada pemerintah atau kepada pihak-pihak terkait berupa rekomendasi kebijakan pada beberapa isu yang berkaitan dengan anak. Kedua mengumpulkan berbagai kasus dan isu melalui survey dan melaporkan kejahatan siber. Ketiga bahwa KPAI juga membuat penyedia platform perlindungan anak di dunia siber mengikuti regulasi. Yang terakhir melakukan tindak lanjut kasus penanganan korban atau pelaku, seperti melakukan pembinaan, pendampingan psikososial pada saat pengobatan hingga pemulihan.
Harapan dan suara anak-anak terkemukakan pada Suara Anak Indonesia 2021 yang berjumlah 12 bulir. Salah satu bulir berbunyi ‘Mengajak pemerintah dan masyarakat untuk mengoptimalkan edukasi, pengawasan, serta penyebaran Informasi Layak Anak (ILA).’ Melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menyuarakan keadilan dan bentuk permohonan dari anak-anak, bahwa mereka ingin mendapat informasi dan ilmu yang sesuai dengan usia mereka. Ada banyak hal yang harus ditingkatkan lagi dalam dunia mereka. Peningkatan yang bersifat positif dan mendukung perkembangan mereka. Dan sebagai keluarga meraka, janganlah kita hanya memberi gadget tanpa adanya pengawasan. Karna mereka membutuhkan perhatian dan bimbingan yang lebih disaat-saat seperti ini. Mari kita jaga anak-anak untuk generasi penerus bangsa menjadi lebih baik.
–Maria Alzahra Ning Widhi, alumni santri Gontor Putri 2