Penetapan tersangka dua warga yang selama ini gigih memperjuangkan lingkungan itu tidak sah karena cacat hukum dan melanggar hukum.

Serat.id -Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan mengajukan permohonan Pra peradilan terkait penetapan tersangka dua warga pejuang lingkungan yang memprotes pencemaran PT Pajitex di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka dua warga yang selama ini gigih memperjuangkan lingkungan itu tidak sah karena cacat hukum dan melanggar hukum.
“Pengadilan Negeri Pekalongan seharusnya menerima permohonan, memeriksa, mengadili, memutuskan dan Menyatakan tidak sah penetapan tersangka kepada dua warga pejuang lingkungan yang melawan pencemaran PT Pajitex,” kata Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan Nico Wauran, Selasa, 31 Agustus 2021.
Tim advokat juga minta kepolisian segera menghentikan proses kriminalisasi kepada warga pekalongan yang melawan pencemaran dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex di Pekalongan.
Seharusnya PT Pajitex segera menghentikan pencemaran lingkungan baik pencemaran air, udara, maupun suara. “Sedangkan Bupati Pekalongan diminta segera memberikan Sanksi kepada PT Pajitex dengan mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut,” kata Niko menegaskan.
Tercatat perlawanan masyarakat melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Tekstile (PT Pajitex), di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan berujung kriminalisasi kepada dua warga Watusalam yang melawan pencemaran lingkungan.
Bentuk Kriminalisasi tersebut berupa PT Pajitex melaporkan dua warga yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Desa Warusalam, ke Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan Perusakan.
Parahnya Polres Pekalongan kota setelah menerima laporan tersebut tiba-tiba melakukan pemanggilan kepada dua warga yaitu Muhammad Abdul Afif dan Kurohman untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka.
“Itu tanpa di dahului panggilan sebagai saksi kepada dua warga pejuang lingkungan tersebut, dan sampai saat ini pun surat penetapan tersangka tidak pernah diberikan,” kata Nico menjelaskan. (*)