Jumat, Agustus 29, 2025
27.6 C
Semarang

Tim Advokasi Pejuang Lingkungan Pekalongan Ajukan Pra Peradilan

Penetapan tersangka dua warga yang selama ini gigih memperjuangkan lingkungan itu tidak sah  karena cacat hukum dan melanggar hukum.

Ilustrasi borgol. (pixabay.com)

Serat.id -Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan mengajukan permohonan Pra peradilan terkait penetapan tersangka dua warga pejuang lingkungan yang memprotes pencemaran PT  Pajitex di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.  

Penetapan tersangka dua warga yang selama ini gigih memperjuangkan lingkungan itu tidak sah karena cacat hukum dan melanggar hukum.

“Pengadilan Negeri Pekalongan seharusnya menerima permohonan, memeriksa, mengadili, memutuskan dan Menyatakan tidak sah penetapan tersangka kepada dua warga pejuang lingkungan yang melawan pencemaran PT Pajitex,” kata Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan Nico Wauran,  Selasa, 31 Agustus  2021.

Tim advokat juga minta kepolisian segera menghentikan proses kriminalisasi kepada warga pekalongan yang melawan pencemaran dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex di Pekalongan.

Seharusnya PT Pajitex segera menghentikan pencemaran lingkungan baik pencemaran air, udara, maupun suara. “Sedangkan Bupati Pekalongan diminta segera memberikan Sanksi kepada PT Pajitex dengan mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut,” kata Niko menegaskan.

Tercatat perlawanan masyarakat melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Tekstile (PT Pajitex), di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan berujung kriminalisasi kepada dua  warga Watusalam yang melawan pencemaran lingkungan.

Bentuk Kriminalisasi tersebut berupa PT Pajitex melaporkan dua warga yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Desa Warusalam, ke Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan Perusakan.

Parahnya Polres Pekalongan kota setelah menerima laporan tersebut tiba-tiba melakukan pemanggilan kepada dua warga yaitu Muhammad Abdul Afif dan Kurohman untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka.

“Itu tanpa di dahului panggilan sebagai saksi kepada dua warga pejuang lingkungan tersebut, dan sampai saat ini pun surat penetapan tersangka tidak pernah diberikan,” kata Nico menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img