Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Ajudan Gubernur Padang Dikte Jurnalis, AJI Padang : Preseden Buruk Kebebasan Pers

Ajudan gubernur itu melarang jurnalis agar tak  menanyakan soal mobil dinas baru Gubernur yang dibeli saat publik menghadapi pandemi Covid-19.

Ilustrasi kebebasan pers. (Pixabay.com)

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Padang  menyatakan  tindakan para bawahan Gubernur Sumatera barat yang mendikte para jurnalis saat liputan sebagai preseden buruk kebebasan pers. Pernyataan  AJI Padang itu terkait seorang ajudan Gubernur Padang mendikte jurnalis saat menjalankan tugas mengumpulkan informasi untuk berita.

“Sikap itu adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers,” kata Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas, Rabu 1 September 2021.

Menurut Aidil, tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan atasanya yang mendikte para jurnalis itu justru mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar.

Tercatat sikap ajudan Gubernur Sumbar, mendikte jurnalis terjadi saat sejumlah jurnalis ingin mewawancarai Gubernur Sumbar Mahyeldi, pada  Kamis 26 Agustus 2021 di Istana Gubernur Sumbar.

Saat itu salah seorang ajudan Gubernur Mahyeldi menyampaikan kepada wartawan agar jangan menanyakan pertanyaan yang aneh-aneh. “Staf Gubernur berpesan agar wartawan hanya menanyakan seputar acara yang sedang berlangsung,”kata Aidil menambahkan.

Sedangkan secara langsung, ajudan gubernur itu melarang jurnalis agar tak  menanyakan soal mobil dinas baru Gubernur yang dibeli saat publik menghadapi pandemi Covid-19.

“Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja,” kata Aidil menirukan pernytaan seorang ajudan.

AJI Padang memingta meminta Gubernur Sumbar untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang.Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang.

Sedangkan sikap Gubernur Sumbar tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber. “Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999,” kata Aidil menegaskan.

Ia menjelaskan, apa yang akan ditanyakan jurnalis merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi..

“Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik dengan sengaja bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img