“Pada kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual perlindungan pada identitas korban menjadi mutlak perlu dilakukan untuk menjaga agar korban tidak mengalami perundungan berkali-kali,”

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) minta aparat polisi dan jurnalis yang meliput kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI Pusat, harus melindungi data dan indentitas korban. Ppermintaan itu terkait beredar foto Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi di kalangan wartawan yang diduga menyebar ke sejumlah grup komunikasi jurnalis.
“Pada kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual perlindungan pada identitas korban menjadi mutlak perlu dilakukan untuk menjaga agar korban tidak mengalami perundungan berkali-kali,” kata Koordinator Bidang Data dan Informasi, AJI Indonesia, Bayu Wardhana, dalam pernytaan resmi yang diterima Serat.id, Jum’at 3 September 2021
Menurut Bayu, beredarnya identitas korban itu sangat disayangkan karena tindakan ini melanggar prinsip menjaga kerahasiaan identitas dan keamanan korban kekerasan seksual. “Itu diatur dalam. pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan,” kata Bayu menjelaskan.
Bayu mejelaskan identitas dalam pasal tersebut dijelaskan sebagai semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Ia menyarankan agar media menghapus atau mengaburkan informasi data pribadi di dalamnya sehingga tidak membahayakan korban. Di era digital, data pribadi tersebut rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kapolri menindak anggotanya yang bersikap tidak profesional sehingga Surat Tanda Penerimaan Lapor Polisi yang berisikan data pribadi korban pelecehan atau kekerasan seksual dapat tersebar ke publik,” kata Batu menegaskan.
Ia menyarankan agar polisi membuat standar operasional prosedur (SOP) yang dapat menjamin keamanan data pribadi pelapor, terutama korban pelecehan atau kekerasan seksual. (*)