Ini momentum bagi Jokowi untuk membuktikan sikap konkret dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia mendesak Presiden Jokowi berpegang teguh pada komitmen awal dan membuktikannya dengan sikap konkret menengahi polemik tes wawncara kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu AJI juga mendesak Presiden Jokowi mengikuti rekomendasi Komnas HAM berupa tindakan korektif untuk mengangkat seluruh pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
“Presiden Jokowi memerintahkan KPK untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman,”kata ketua Aliansi Jurnalis Independen, Sasmito Madrin, dalam pernyataan resmi yang diterima Serat.id, Minggu, 5 September 2021.
Tercatat perwakilan 57 pegawai KPK berkunjung ke kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta pada Jumat 3 Septemebr 2021. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan KPK dan Pengurus AJI Indonesia mendiskusikan temuan dua lembaga negara yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM RI yang menyebut ada pelbagai pelanggaran dan siasat penyingkiran pegawai KPK melalui pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman menemukan ada cacat administrasi berlapis, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, serta penetapan hasil.
Temuan dan pendapat Ombudman RI mengikat secara hukum, karena temuan Ombudsman adalah produk hukum yang harus dipatuhi oleh lembaga pelayanan publik terlapor, yaitu KPK.
Sementara Komnas HAM mendapati proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK diduga kuat merupakan bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu. Indikasi itu ditunjukkan di antaranya dengan adanya profiling lapangan terhadap sejumlah pegawai KPK.
Laporan setebal lebih dari 300 halaman itu juga membeberkan temuan 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak atas rasa aman, hak atas privasi, hak atas informasi publik dan, hak atas kebebasan berpendapat.
Atas rentetan temuan itu, seharusnya tak ada lagi alasan bagi KPK untuk tidak mengangkat 75 (yang kemudian 50an di antaranya dicap merah) pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Tapi pemimpin lembaga antirasuah memilih untuk mengabaikannya.
“Ketika hak asasi manusia disepelekan, hukum direndahkan dan ketidakadilan didiamkan maka orang-orang patut bicara. Apalagi, mereka yang memiliki otoritas tertinggi,” ujar Sasmito menambahkan.
Menurut Sasmito sebagai atasan, Presiden Joko Widodo harus mengambil alih dan mengoreksi keputusan KPK. Ini momentum bagi Jokowi untuk membuktikan sikap konkret dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Selain itu menegaskan ketidaksetujuan TWK dijadikan alat untuk mendepak pegawai yang justru berintegritas seperti yang pernah disampaikannya pada 17 Mei 2021.
Sedangkan Ombudsman dan Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas. Tindak lanjut dari tangan Presiden Jokowi sebagai kepala negara diuji melalui putusan ini, apakah bisa menjadi panutan tertinggi melawan korupsi atau justru membiarkan para koruptor berutang budi padanya.
Tercatat di antara pegawai yang disingkirkan itu adalah mereka yang membuka mata bahwa paket bansos dikorupsi. Di antara mereka adalah yang menyingkap proyek KTP digarong, yang menyeret nama-nama politikus dan pejabat. Beberapa di antara mereka juga mengungkap perdagangan perkara di lingkungan peradilan dan, tentu masih banyak lagi yang belum diketahui publik.
“Karena itu, jika Jokowi tak segera mengambil sikap, rasanya pantas jika publik terus-menerus curiga dan mempertanyakan keseriusan ucapan kepala negara,” kata Sasmito menegaskan. (*)