Warga korban penggusuran akibat adanya alih fungsi Pangkalan Truk Petamanan menjadi Islamic Center menuntut Bupati Batang untuk menjamin hak-hak warga terdampak

Serat.id – Bupati Batang Wihaji mangkir saat mediasi penggusuran pangkalan truk dan rumah warga RT 03 RW 03 Petamanan, Banyuputih, yang digelar. Mediasi yang dilakukan Komnas HAM melibatkan warga terdampak itu seharusnya dihadiri Bupati Wihaji.
“Mediasi yang dimulai pada pukul 09.30 pagi itu dilakukan tanpa kehadiran pihak Teradu, dalam hal ini Bupati Batang Wihaji. Wihaji mangkir dalam kegiatan tersebut tanpa ada keterangan yang jelas,” tulis penryataan sikap warga warga Petamanan yang terdampak, Rabu, 22 September 2021
Dalam kegiatan tersebut, warga Petamanan yang merupakan korban penggusuran akibat adanya alih fungsi Pangkalan Truk Petamanan menjadi Islamic Center menuntut Bupati Batang untuk menjamin hak-hak warga terdampak.
“Pasalnya, hingga hari ini warga terdampak belum menerima ganti rugi yang layak sebagaimana mestinya,” tulis pernyataan itu lebih lanjut.
Pendamping warga Petamanan, Kuslal menyatakan bahwa warga terdampak penggusuran belum menerima uang kerohiman. “Justru yang menerima uang tersebut warga di sekitar warga terdampak,” kata Kuslal.
Dalam forum tersebut warga juga menyatakan masih ingin bertemu secara langsung dengan Bupati Wihaji. Sebab, sejak awal perencanaan hingga saat ini rumahnya digusur, warga tidak pernah ditemui secara langsung oleh Wihaji. Padahal pada audiensi 11 Januari 2021 lalu, Bupati Wihaji menyatakan akan menemui warga secara langsung ke Petamanan.
“Bupati Wihaji hingga hari ini tidak mau untuk bertemu dengan warga terdampak penggusuran. Sangat disayangkan, padahal forum tersebut dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM Hairansyah,” kata Kuslal menambahkan.
Ia menegaskan Ketidakhadiran Bupati Batang menunjukkan sikap Bupati yang abai terhadap hak-hak asasi manusia. (*)