Konflik tanah di Urutsewu telah terjadi lebih dari 20 tahun lalu, namun hingga kini masalah tersebut belum tuntas.

Manijo menyatakan menolak hasil pengukuran tanah oleh TNI angkatan darat yang menghilangkan tanah lahan pertanian yang selama ini ia garap. Petani berusia 50 tahun asal desa Mirit Petikusan itu mengaku kesal dengan hasil pengukuran tanah yang ia saksikan sendiri justru mengusur lahan tumpuan pemenuhan hidupnya.
“Iya menolak! Kita sebagai warga menghargai TNI. TNI itu kan pelindung masyarakat, bentengnya negara. Tapi kalau mau minta tanah ini, ini tanah untuk petani. Banyak yang pengangguran tidak punya lahan,” kata Manijo, petani Urutsewu yang awal Mei 2021 lalu.
Manijo tak sendiri, ada Paino, sesama petani yang selama ini menggarap lahan tak jauh berada di pesisir pantai Urutsewu. Paino khawatir lahannya diambil oleh TNI, karena selain sebagai penopang ekonomi keluarga juga untuk keberlangsungan masa depan keturunannya mendatang.
“Ya khawatir lah, untuk masa peninggalan anak cucu sih,” kata Paino.
Manijo dan Paino sebagian kecil dari korban lain warga lain di kawasan Urutsewu Kabupaten Kebumen yang menolak pengukuran tanah oleh TNI. Mereka mengatakan tanah itu merupakan adalah milik desa yang selama ini digarap.
Lahan mereka itu biasa digunakan untuk bercocok beragam tanaman pangan. tanah itu bagian dari hidup mereka yang dirawat berteman dengan alam dengan beragam musim dan tatangan alam.
Sayangnya tanah itu telah disertifikat oleh TNI AD. Bahkan sebagian mereka justru mengetahui pensertifikatan dari pemberitaan media. Tercatat di kawasan Urutsewu sudah ada sembilan desa yang tanahnya disertifikat atas nama TNI, di antaranya Desa Kenoyojayan, Desa Ambalresmi, Desa Sumber Jati, Desa Tlogodepok, Desa Tlogopragoto, Desa Brecong dan Desa Mirit.
Pada tanggal 4 September 2021 BPN menyerahkan dua sertifikat baru yakni di Desa Lembupurwo seluas 84,51 hektare dan desa Entak seluas 78,38 hektare. Dua sertifikat terbaru itu diserahkan oleh kepala BPN Jateng yang baru, Dwi Purnama kepada KSAD Jendral Andika Perkasa di Korem 072 Pamungkas Yogyakarta.
Saat ini total luas lahan yang sudah disertifikat seluas 464,32 hektare dari 965 hektare lahan di 15 desa di Urutsewu berdasarkan peta minute.
Sebenarnya tim pendampingan hukum dari LBH Semarang dan LBH Yogyakarta pernah berupaya berkoordinasi dengan melapor ke BPN pasca keluarnya lima sertifikat pada Agustus 2020 lalu, namun sampai dengan hari ini tidak ada balasan dari pihak BPN.
“Pasca kejadian Agustus 2020 itu akhirnya tim berkumpul kembali kemudian ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya melaporkan adanya lima sertifikat hak pakai yang keluar kepada TNI,” kata Arif, tim LBH Semarang.
Koordinator Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (TAPUK),Teguh Purnomo, mengatakan upaya perlawanan terhadap pensertifikatan tanah tidak selancar seperti yang diharapkan warga. Ia melihat ada sejumlah kendala termasuk teknis.
“Misalnya persyaratan apa yang diminta oleh BPN, karena BPN sendiri juga akan menerima atau tidak kan melihat angin itu arahnya kemana,” ujar Teguh.
Ia juga melihat warga dari 15 desa sudah mulai lelah dan kurang terorganisir karena sejumlah faktor seperti tidak mau ribut dengan pihak-pihak yang berkuasa. Meski begitu segala tantangan yang dihadapi akan terus dilakukan, hal itu terkait perjuangan petani dalam memperjuangkan haknya.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jendral Andika Perkasa menyatakan tidak akan mengambil tindakan apapun pada lahan yang belum bersertifikat hak pakai TNI AD. Ia menegaskan TNI AD dari tingkat pusat hingga jajaran di lapangan tidak akan menyentuh, apalagi mengelola tanah yang bukan menjadi haknya secara legal.
“Kami patuh hukum dan semua jajaran kami di bawah juga demikian, jadi tidak ada lagi seperti yang terjadi waktu itu di lapangan karena kami ke bawah, Pangdam, Danrem, Dandim, semua akan memegang itu,” ujar Andika.
Terkait protes warga atas proses pendaftaran tanah untuk TNI, ia menyerahkan pada mekanisme hukum. Andika mempersilakan warga yang keberatan dengan penerbitan sertifikat hak pakai TNI AD untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Mereka juga punya hak, setiap warga negara, untuk misalnya, membawa tuntutan ke ranah hukum. Kami terbuka karena itu mekanisme yang paling fair-lah di Indonesia,” katanya. (*)
Laporan ini merupakan hasil reportase kolaborasi sejumlah jurnalis, di antaranya Jamal Abdul Nasher (Tempo), Rudal Afgani Dirgantara (Liputan6.com), Anin Kartika (KBR), Irwan Syambudi (Tirto.id), Stanislas Cossy (Serat.id).