Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Demonstrasi Peringatan Hari Oligarki dan G30S/TWK dibubarkan Paksa

Ada enam massa aksi yang terluka akibat pukulan, salah satu mahasiswa juga terlihat dibawa aparat dan dibawa ke dalam truk polisi yang berada di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk diinterogasi.

dok/aksi Kamisan Semarang

Serat.id  –  Peserta aksi ‘Peringatan Hari Oligarki dan G30S/TWK di Kota Semarang yang digelar pada Kamis, 30 September 2021 petang tadi dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Pembubaran masa aksi koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa yang memprotes  pemecatan pegawai KPK dan penerbitan Omnibuslaw  oleh pemerintah itu diwarnai tindak represif yang diduga dilakukan aparat.

Tercatat ada enam massa aksi yang terluka akibat pukulan, salah satu mahasiswa juga terlihat dibawa aparat dan dibawa ke dalam truk polisi yang berada di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk diinterogasi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Eti Oktaviani mengutuk keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian kepada staf LBH Semarang dan seluruh peserta aksi yang mendapatkan kekerasan.

Eti juga menuntut Kapolri dan Kapolda untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan dan upaya penghalang-halangan pemberian bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Kedepannya, LBH Semarang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atas tindakan tersebut,” kata Eti.

Eti mengatakan tindakan aparat yang membubarkan massa aksi, adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan masyarakat dalam mengemukakan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam UU 9 tahun 1998.

“Undang-Undang tidak pernah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pembubaran aksi dengan menggunakan kekerasan,”kata Eti menegaskan.

Wakasat Sabhara Polrestabese Semarang, R Justinus mengatakan pembubaran masa aksi sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, hanya sampai pukul 18.00.

“Kami sudah beri imbauan secara persuasif tapi mereka tidak menggubris dan kita lakukan pendekatan,” jelas Justinus.

Justinus  memebnatah adanya kerusuhan terkait suasana massa aksi yang berlarian membubarkan diri. “Padahal tidak ada apa-apa. Kalau kita tidak menggunakan persuasif, sebetulnya kita bisa menggunakan alat-alat, tetapi kan tidak, karena kita persuasif,” kata Yustinus menambahkan.

Tercatat aksi dilakukan ratusan masa yang berkumpul di depan gedung kantor Gubernur Jawa Tengah Kamis Kamis, 30 September 2021 pukul 16.00. Aksi damai tersebut sebagai solidaritas atas diberhentikanya 57 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Mereaka awalnya jalan kaki dari patung kuda peleburan memakai kostum ala film ‘Money Heist’, dan yang lain membawa poster, di antaranya bertuliskan ‘Komisi Pembela Korupsi G30S/TWK’. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img