“Seluruh tuntutannya dikabulkan, baik pesangon, upah yang belum dibayarkan, THR selama dua tahun, dan hak lainnya yang tercantum,”

Serat.id – Sebanyak 10 pekerja media harian Wawasan yang menang saat menggugat perusahaanya masih menunggu tanggungjawab dari pemiilik perusahaan. Tercatat gugataan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan upah yang belum terbayarkan dikabulkan oleh mejelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
”Faktanya putusan menang tersebut tidak ditanggapi dengan baik oleh perusahaan. Hak yang harus diberikan pekerja, kurang lebih satu orang Rp 130 juta lebih dikalikan 10 orang, yakni kurang lebih Rp 1,3 miliar. Tidak diberikan oleh perusahaan,” kata salah satu pengacara pekerja harian Wawasan, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Nasrul Saftiar Dongoran, saat diskusi ketenagakerjaan yang diselenggarakan YLBHI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jateng, di Gedung Monod Diephuis, Rabu 6 Oktober 2021 kemarin.
Nasrul menyebut hal ini menjadi ironi menyedihkan. Pasalnya, mereka telah berjuang keras untuk mendapatkan keadilan dan menang. Namun hak-hak buruh atau pekerja masih saja terampas. “Seluruh tuntutannya dikabulkan, baik pesangon, upah yang belum dibayarkan, THR selama dua tahun, dan hak lainnya yang tercantum,” kata Nasrul menambahkan.
Menurut Nasrul kasus ketenagakerjaan yang dialami pekerja harian Wawasan itu membuktikan sekalipun pekerja media tersebut aktivitas setiap hari mewawancarai pejabat pemerintah dan bersosialisasi dengan tokoh-tokoh publik, ternyata mereka juga menjadi korban kebijakan perusahaan.
“Pengawas ketenagakerjaan fungsinya mengawasi perusahaan bukan mengawasi pekerja, karena pekerja dalam posisi lemah. Peran negara harus hadir di situ. Di rezim UU Ketenagakerjaan saja yang secara jelas mengatur hak dan kewajiban pekerja saja masih terjadi pelanggaran hak pekerja, apalagi setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja Omnibus Law yang mengurangi hak pekerja diberlakukan,” kata Nasrul menjelaskan.
Kasus menimpa pekerja media harian Wawasan menjadi catatan pentingnya peran pemerintah dalam menyeimbangkan posisi dari pekerja dengan perusahaan. Nasrul menyebut secara hukum, antara pekerja dan perusahaan ini relasinya tidak seimbang. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah untuk berpihak terhadap pekerja.
“Jadi bagaimana nasib buruh atau pekerja dalam rezim UU Ketenagakerjaan? Kondisi buruh sebelum diberlakukan Omnibus Law saja sudah sangat memprihatinkan,” kata Nasrul menegaskan.
Sebanyak 10 orang pekerja harian Wawasan bekerja sejak 1980-an, kemudian diPHK dan tidak diberikan gaji. Mereka tak meneripa upah antara 12 bulan hingga 16 bulan, bahkan THR selama dua tahun, yakni 2018 dan 2019 tidak diberikan.
Upah mereka juga di bawah standar UMK Kota Semarang, yakni kurang lebih Rp 1,7 juta yang telah telah berlangsung lama.
Koordinator Devisi Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol, mengatakan permasalahan penegakan UU Ketenagakerjaan ini menjadi masalah lama, ditambah lagi diberlakukannya Omnibus Law.
“Kultur kerja jurnalis di Indonesia secara umum berbeda dengan negara lain. Kesadaran pekerja media untuk berserikat sangat rendah. Ketika sudah terdesak baru meminta didampingi,” kata Edi Faisol
Permasalahan seperti ini berkali-kali terjadi di Kota Semarang. Mulai dari kasus Harian Semarang, Cakra TV, hingga Wawasan. Ironisnya seringkali pekerja menang di pengadilan, tetapi hanya menang di atas kertas. “Secara hukum menang, tetapi eksekusinya susah,” kata Edi Faisol menambahkan.
Sedangkan PHK saat pandemi tidak hanya terjadi di Kota Semarang, juga terjadi di Balik Papan, Kupang, dan Jakarta . Bahkan media legendaris di Jawa Tengah Suara Merdeka pun tidak membayar upah sesuai ketentuan UMR.
“Ini perlu diawasi (dinas tenaga kerja), karena tidak memenuhi standar UU. Tidak usah mendirikan media kalau hanya mau menindas orang,” katanya. (*)