Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

Polisi Tangkap Warga Pekalongan Pemprotes Pecemaran

Kriminalisasi terhadap warga bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tang menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Abdul Afif seorang warga yang selama ini berjuang memprotes pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT PAJITEX di Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan ditangkap aparat polisi sekitar jam 09.15, Jum’at 15 Oktober 2021. Saat itu Afif keluar dari bank

“Namun ketika mau mengambil motor di parkiran, datang tiga Polisi melakukan penangkapan tanpa menunjukan surat apapun,” kata pegiat LBH Semarang  yang selama ini mendampingi warga, Nico Wauran.

Afif saat itu mengatakan harus menyelesaikan urusan di bank lain, tapi polisi mengatakan agar ikut saja dan dibawa ke dalam mobil, dengan janji akan diantarkan ke bank tersebut. “Ternyata Pak Afif langsung dibawa ke Polres Pekalongan Kota,” kata Nico menambahkan.

Sesampainya di Polres Afif disuruh masuk ke ruangan pemeriksaan Unit 1 Reskrim. Saat ini kuasa hukum sudah sampai di Polres Pekalongan Kota langsung proses pemeriksaan.

Sedangkan beberapa warga sudah berdatangan ke Polres Pekalongan. Di antranya  Satu warga lain, Rohman juga terancam akan ditangkap oleh Polres Pekalongan. Nico meminta dalam pernyataanya Nico minta kesediaan para korban pencemaran bisa merapat ke Polres Pekalongan untuk bersama dengan warga.

Lembaga Bantuan Hukum Semarang minta Polres Pekalongan tak mengkriminalisasi Afif dan Kurohman yang selama memprotes adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan PT PAJITEX.

LBH Semarang menilai kriminalisasi terhadap warga bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tang menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

“Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan secara khusus kepada pejuang lingkungan hidup,” kata Nico menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img