Kamis, Agustus 28, 2025
27.5 C
Semarang

Cerita Pilu Tita Korban Kekerasan Seksual Berharap Keadilan

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) 2020 menyebut di Indonesia terdapat 1,7 juta penyandang disabilitas intelektual. Mereka dikhawatirkan tak mendapat perlindungan hukum jika Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUUTPKS) disahkan.

Ilustrasi kekerasan seksual pada peyandang disabilitas intelektual. (Abdul Arif/Serat.id)
Ilustrasi kekerasan seksual pada peyandang disabilitas intelektual. (Abdul Arif/Serat.id)

Asti, bukan nama sebenarnya tak kuasa menahan sedih ketika menceritakan penguburan bayi yang baru dilahirkan anaknya, Tita (bukan nama sebenarnya). Penguburan cucu yang dilahirkan anaknya itu dilakukan suaminya di tanah kosong tepat di belakang rumah tetangganya, Rabu malam, 7 Juli 2021 lalu.

“Sekitar jam 10 malam. Iya buru-buru takut kemalaman setelah bayinya brojol (keluar dari perut). Langsung lapor Pak Lebe dan ngomong katanya nggak masalah dikubur di situ wong bayinya kecil,” kata Asti menceritakan kisah anaknya yang melahirkan akibat korban kekerasan seksual.

Tita merupakan remaja putri yang usianya baru menginjak 17 tahun, penyandang disabilitas intelektual dan tuli. Menurut LBH APIK Semarang, meski usianya 17 tahun, usia psikologisnya setara umur 10 tahun karena keterbatasan intelektual dan tuli. Pada Juli lalu ia keguguran saat usia kandungan 6 bulan.

Terkait dengan kehamilan anaknya itu, Asti awalnya mengira kelelahan karena sering begadang menemaninya jualan di depan rumah dan suka bermain dengan teman sekitar rumahnya.

Dari pengakuan Tita, dia diperkosa ayah Rosa, teman karibnya satu almamater di Sekolah Luar Biasa. Tita kerap bermain dan menginap di rumah penyandang disabilitas grahita itu sejak di bangku kelas 2 SMA . Sedangkan Asti tak pernah melarangnya karena telah merasa percaya.

“Ya nggak curiga wong sering main, sepedaan dan ke pantai bareng. Sering menginap seminggu dua kali. Kalau Minggu pagi sering jalan-jalan. Bapaknya Rosa kadang ajak jalan-jalan naik kendaraan. Tapi entah pergi ke mana,” kata Asti yang mengaku tak habis pikir ada yang tega memperkosa anak gadisnya yang baru lulus SMA.

Sang ibu memperkirakan perkosaan itu terjadi pada Desember 2020 saat liburan kenaikan kelas ketika Tita menginap di rumah Rosa.  Tak hanya kekerasan seksual, Tita mengalami kekerasan fisik dipukul dan dijambak pelaku saat mencoba menolak dan melawan.

Asti dan suaminya pun memutuskan untuk melaporkan kasus kekerasan seksual pada anaknya. Keduanya mendatangi Polres setempat, pada Rabu 2 Juni 2021, membuat pelaporan ke  penyidik  di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Selama Tita memberikan keterangan, ayahnya menjadi penerjemah. Penyidik kemudian memberikan surat pengantar pemeriksaan visum et repertum tanpa disertai Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dan/atau Surat bukti lainnya dari Polres setelah pengaduan.

Hingga kini orang tua Tita belum menyerahkan barang bukti kepada Polres. Pascapelaporan tersebut, pihak Polres juga belum menghubungi Asti dan suaminya.

Kasus kekerasan seksual yang dialami Tita kemudian ditangani Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) Yogyakarta sejak 23 Juni 2021. Sedangkan pendampingan proses hukum dibantu Lembaga Bantuan Hukum LBH APIK Semarang.

Direktur Eksekutif YAPESDI Indonesia Down Syndrome Care, Agus Hasan Hidayat  mengatakan, penegak hukum harus memahami kebutuhan penyandang disabilitas sehingga dalam penanganan dapat komprehensif.

“Pendampingan yang aman di kepolisian ada pelatihan khusus pada aparat penegak hukum. Juga pendampingan untuk disabilitas tuli itu dibedakan dari juru isyarat dan pendamping,” kata Agus yang dikutip dari Webinar “RUU Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual: Penguatan Jaminan Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Tindak Kekerasan Seksual” pada 28 September 2021. (*)

Penulis: NONI ARNEE

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img