Kamis, Agustus 28, 2025
29.3 C
Semarang

Mereka yang Berkebutuhan Khusus Banyak Menjadi Korban

Kekerasan pada penyandang disabilitas sulit diungkap dan diselesaikan karena belum ada perhatian maksimal dari negara.

Ilustrasi kekerasan seksual pada peyandang disabilitas intelektual. (Abdul Arif/Serat.id)
Ilustrasi kekerasan seksual pada peyandang disabilitas intelektual. (Abdul Arif/Serat.id)

Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Yogyakarta menyebut selama 10 tahun terakhir ini, ada 140 kasus yang didampingi. Dari jumlah itu, sebanyak 59 persen merupakan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas, sedangkan hampir 40 persen merupakan kasus kekerasan seksual yang menimpa penyandang disabilitas intelektual.

Kekerasan seksual pada penyandang disabilitas sulit diungkap dan diselesaikan karena belum ada perhatian maksimal dari negara.

“Selama ini negara hanya berfokus pada pemberdayaan ekonomi dan politik. Isu kekerasan seksual baru muncul lima tahun terakhir ini,” kata Direktur SAPDA Yogyakarta Nurul Sa’adah Andriani, dikutip dalam Webinar “Kekerasan Seksual pada Anak Peyandang Disabilitas,’ pada 28/11/2020.

Menurut Nurul, negara belum menyediakan pengamanan dan perlindungan maksimal sehingga berpotensi mengabaikan semua tahap siklus hidup anak-anak penyandang disabilitas sehingga anak-anak mengalami traumatik. Hal itu diketahui saat para korban didampingi bersama psikolog dan psikiater untuk pemulihan awal.

“Korban teriak-teriak, nangis tiba-tiba, shock tidak mau bicara, diam membatu, wajah pucat saat bertemu sosok yang serupa dengan pelaku meski bukan orang yang sama,” kata Nurul mengisahkan.

Baca berita terkait: Cerita Pilu Tita Korban Kekerasan Seksual Berharap Keadilan

Nurul meyayangkan kondisi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat daerah  yang belum maksimal karena kurangnya pemahaman serta kualitas sumber daya.

Meski sudah ada komitmen KPPA, tapi implementasi sedang berproses menuju pemenuhan kekurangan itu. KPPA sedang membuat aturan-aturan dalam dua tahun terakhir dan intens bicara perlindungan anak penyandang disablitas.

Direktur Bidang Organisasi Special Olympics Indonesia (SOIna), Ine Kharisma Setia Widhy, menyebut  minimnya pengetahuan dan pemahaman keluarga pada kasus kekerasan seksual mengakibatkan penyelesaian kasus terhambat, sehingga perempuan penyandang disabilitas intelektual akan mendapat stigma berlapis.

Sanggupkah keluarga berhadapan dengan hukum? Upayanya harus melek hukum dulu. Pendamping ingin membantu melakukan upaya hukum harus memberikan pemahaman tentang kasus kekerasan seksual karena mereka kurang pengetahuan,” kata Ine.

Baca berita terkait: Tantangan Lain Keluarga Tita di Lingkungan

Hambatan lain dari banyak kasus pelaku kekerasan seksual orang yang dikenal atau orang dekat sehingga semakin berat prosesnya. Ine mencontohkan ketika hendak melapor justru harus berhadapan dengan sanksi sosial pada anak maupun keluarganya.

“Jadi panjang dan memang sulit sekali. Apalagi kasus kekerasan seksual masih dianggap aib,”  kata Ine mejelaskan.

Infografis kekerasan pada anak. (Abdul Arif/Serat.id)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi, mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual anak yang saat ini masih dominan, yakni mencapai mencapai 55 persen dari total kasus yang ada di Jateng.

“Kami mitigasi layanan apa yang dibutuhkan. Fasilitasi kesehatan fisik dan psikis misalnya menggratiskan layanan di rumah sakit, panti rehab tanpa jangka waktu hingga kebutuhan terpenuhi. Kalau butuh pendampingan psiko-sosial, kami koordinasikan  dengan dinas sosial,” kata Retno.

Langkah itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi, Diskriminasi dan yang membutuhkan Perlindungan Khusus di Rumah Sakit.

Penyelenggaraan pelayanan terpadu ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan fisik, reproduksi dan seksual, psikologis dengan menyediakan layanan gratis di 7 rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit jiwa.

Termasuk jika dalam kasus hukum membutuhkan proses autopsi. DP3AP2KB memfasilitasi dan menggratiskan tes DNA bagi korban. “Sudah kerjasama dengan Lembaga Eijkman. Prosedurnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di daerah bisa mengirim surat ke kami untuk diproses,”  kata Retno menjelaskan.

Sayangya pernyataan Retno tak sebanding dengan nasib Tita dan keluarga masih menunggu untuk mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara signifikan. (*)

Penulis: NONI ARNEE

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img