Kamis, Agustus 28, 2025
26.9 C
Semarang

Tantangan Lain Keluarga Tita di Lingkungan

Keluarga korban juga belum paham hak-hak yang bisa diakses, sehingga informasi hukum sangat penting untuk mengawal proses hukum dari penyelidikan hingga tersangka ditahan dan divonis.

Ilustrasi kekerasan seksual pada peyandang disabilitas intelektual. (Abdul Arif/Serat.id)
Ilustrasi kekerasan seksual pada peyandang disabilitas intelektual. (Abdul Arif/Serat.id)

Ada perasaan khawatir dan takut dirasakan Asti  jika proses hukum justru berujung pada bui. Masalahnya dia dan suaminya akan ketahuan menguburkan jasad bayi di tanah orang lain tanpa seizin pemilik. 

Berita ini terkait: Cerita Pilu Tita Korban Kekerasan Seksual Berharap Keadilan

“Orangnya (pemilik lahan) tak bisa “dicolek” dikit (tidak kooperatif) jadi takut dan kebayang kalau nanti malah dilaporkan dan jadi masalah. Kalau ketahuan nanti dilihat orang banyak, sampai mana-mana dan jadi tontonan. Kasihan Tita,” kata Asti.

Meski begitu sikap melaporkan ke polisi atas kasus kekerasan seksual yang menimpa putrinya itu akan menjadi pengalaman dan pelajaran ke publik.  

Kok enak sekali menghamili anak orang tidak diberi hukuman,” kata Asti menambahkan.

Kini ia dihantui rasa bimbang apakah akan melanjutkan laporannya atau tidak. Kekhawatiran lain jika ia dianggap kasusnya dibuat-buat. Asti pun pasrah meski setiap malam tak dapat tidur nyenyak memikirkan jasad bayi yang dikubur di tanah tetangga.

Ia sempat terpikirkan mengungsikan Tita ke rumah saudaranya. Tapi kemudian membayangkan anaknya belum mampu mandiri, membuatnya berubah pikiran. Kekalutan juga muncul terduga pelaku akan mencelakai anaknya.

“Waktu hamil saya bingung. Kalau dititipkan saudara pasti geger. Akhirnya ya sudahlah kata bapaknya dijalanin saja,” katanya.

Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu yang selama ini mendampingi korban mengakui keluarga ternyata gamang untuk proses hukum. Hal itu karena kemungkinan besar proses pembuktian membutuhkan autopsi jasad bayi yang dikuburkan.

“Itu opsi terakhir jika terduga pelaku tidak mengakui dan jaksa meragukan keterangan korban dan saksi,” kata Ayu.

Selain itu keluarga korban belum paham hak-hak yang bisa diakses, sehingga informasi hukum  sangat penting untuk mengawal proses hukum dari  penyelidikan hingga tersangka ditahan dan divonis.

Sayangnya keterangan korban diragukan dan dianggap tidak konsisten. Misal, terkait keterangan waktu kejadian yang memang sudah lama. Hambatan lain harus ada juru bicara bersertifikat untuk pendamping.

“Jadi, Polres beralasan peristiwa hukum ini masih dianggap bukan kejahatan. Harus ada  pembuktian kuat baru bisa naik ke tingkat penyelidikan dan terduga pelaku dipanggil, dinaikkan statusnya menjadi tersangka bahkan bisa ditahan,” kata Ayu menjelaskan.  (*)

Penulis: NONI ARNEE

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img