Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

RUU PPRT diparipurnakan Desember Mendatang, Ini Harapan Koalisi Perempuan

“Salah satu upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan  adalah mensahkan RUU PPRT dan RUU TPKS demi Keadilan dalam Kemanusiaan,”

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Rancangan undang-undang  Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akan diparipurnakan  bulan Desember mendatang, bertepatan peringatan Hari Ibu dan Hari HAM sekaligus Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Koalisi 5 Pro RUU PPRT  menyatakan sepatutnya Ketua dan Pimpinan DPR menunjukkan pemihakan mereka kepada kaum ibu Indonesia melalui dukungan penuh bagi pengusulan RUU PPRT (dan TPKS) menjadi inisiatif DPR pada Sidang Paripurna.

“Koalisi 5 menyatakan keprihatinan atas terhentinya proses legislasi RUU PPRT usulan Baleg selama lebih 1,5 tahun karena sikap diskriminatif Pimpinan DPR RI. Baleg sudah memaparkan usulan tersebut pada tanggal 15 Juli 2020 tetapi Pimpinan DPR tidak pernah mengagendakan RUU PPRT ke sidang paripurna untuk diambil keputusan sebagai RUU usulan DPR,” kata Lita Anggraini, dari Jala PRT yang merupakan salah satu anggota  Koalisi 5 Pro RUU PPRT, dalam peryataaan yang diterma serat.id, Senin   22 November 2021

Koalisi 5 Pro RUU PPRT mengimbau adanya terobosan legislasi yang pro perempuan oleh DPR periode 2019-2024 yang diketuai Puan Maharani yang juga Menko Kesra 2014-2019. 

Menurut Lita, komitmen politik Pimpinan DPR yang responsive gender akan produktif dan efektif karena  pemerintah sudah membentuk gugus tugas untuk RUU PPRT dan RUU TPKS yang dimotori oleh KPPPA dan Kemenakertrans.

“Yang kebetulan keduanya, bersama ketua DPR RI adalah para perempuan luar biasa dan pro Kesetaraan Gender,” kata Lita menambahkan. 

Menurut Lita tiada keadilan sosial tanpa kesetaraan gender, sedangkan salah satu upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan  adalah mensahkan RUU PPRT dan RUU TPKS demi Keadilan dalam Kemanusiaan,” kata  Lita menegaskan.

Giwo Rubianto, dari Kowani mengatakan koalisi 5 menyatakan keprihatinan atas terhentinya proses legislasi RUU PPRT usulan Baleg selama lebih 1,5 tahun. Berhentinya pembahasan RUU itu karena sikap diskriminatif Pimpinan DPR RI.

“Baleg sudah memaparkan usulan tersebut pada tanggal 15 Juli 2020 tetapi Pimpinan DPR tidak pernah mengagendakan RUU PPRT ke sidang paripurna untuk diambil keputusan sebagai RUU usulan DPR,” kata Giwo. 

Menurut Giwo semua usulan lain yang sudah dibamuskan telah diagendakan oleh Pimpinan DPR ke sidang Paripurna. Koalisi 5 menghimbau agar Pimpinan menjalankan kewajiban mereka sebagaimana diatur di UU MD3 maupun Tatib DPR RI.

“Pasal 86 UU MD 3 terkait tugas Pimpinan DPR ayat (1) menyatakan bahwa Pimpinan DPR harus memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusannya. Keputusan atas usulan RUU PPRT inisiatif Baleg adalah oleh seluruh anggota DPR RI di sidang paripurna dan bukan merupakan diskresi Pimpinan DPRm” kata Giwo menjelaskan. 

Selain itu, di ayat (2) Pasal 86 UU MD3 dinyatakan bahwa Pimpinan DPR bertugas menyusun rencana Kerja; melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR.

“Penghentian atau penundaan proses legislasi RUU PPRT inisiatif Baleg oleh Pimpinan DPR tentu merugikan hak legislasi individu, komisi maupun alat kelengkapan DPR Baleg yang mengusulkan RUU PPRT,” kata Giwo menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img