Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Serat.id – Aliansi Buruh Jawa Tengah akan mengunggat keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022 yang mengecewakan kalangan buruh di Jawa Tengah. Saat ini aliansi buruh sedang menyiapkan proses hukum untuk menggugat kebijakan tersebut.
“Kami menegaskan menolak keras Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 561/39 Tahun 2021 tentang UMK 2022 untuk 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah,”kata Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto, Rabu 1 Desember 2021.
Menurut Karmanto, aliansi buruh meminta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo segera merevisi upah minimum di 35 kabupaten dan kota. Gubernur harus menaikkan UMK 2022 Jawa Tengah sebesar 16 persen, sesuai usulan yang sampaikan tertanggal 14 November, 17 November dan 29 November 2021.
Ia beralasan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah inkonstitusional.
“Artinya, pemerintah harus menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,” kata Karmanto menjelaskan.
“Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan UMK 2022 dengan mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 11 Tahun 2020 tersebut adalah inkonstitusional. Cacat formil,” kata Karmanto menegaskan.
Ia menjelaskan keputusan MK tersebut, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut tidak bisa digunakan sebagai landasan penetapan UMK. “Ini sungguh memalukan, karena pemerintah Jateng sangat tidak menghormati lembaga tertinggi Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo merasa kecewa berat atas ditetapkannya besaran UMK 2022 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Pihaknya mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tersebut.
“Kami kecewa atas kebijakan tersebut dan masih kami pertimbangkan apakah akan melakukan gugatan atau tidak. Kami akan persiapkan terlebih dahulu dan konsolidasi dengan jajaran pengurus daerah di kabupaten/kota se-Jawa Tengah,” kata Heru.
Kekecewaan tersebut, lanjut Heru, lantaran putusan penetapan UMK yang ditetapkan oleh Ganjar Pranowo tersebut tidak mengakomodasi aspirasi para buruh yang sudah disampaikan selama ini. “Upah yang ditetapkan condong ke pengusaha, gubernur tidak akan pernah tahu kalau kebutuhan hidup buruh semakin jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” tegasnya. (*)