Masih banyak dosen tetap non PNS yang sudah mengabdi selama 10 tahun bahkan 15 tahun dan berusia di atas 35 tahun, namun masih berjuang untuk ditetapkan menjadi aparatur sipil negara.

Serat.id – Para dosen tetap perguruan tinggi negeri yang berstatus non pegawai negeri sipil (PNS) menyampaikan nasibnya yang banyak permasalahan. Di antaranya permasalahan kesejahteraan yang menjadi beban.
“Gaji para dosen tetap non PNS masih di bawah UMR padahal jumlah jam kerja melebihi dari jam kerja PNS. Permasalahan lainnya adalah tidak semua dosen tetap non PNS memiliki NIDN,” kata Ketua Umum Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI, Nor Afandi, Rabu, 15 Desember 2021.
Menurut Afandi, masih banyak dosen tetap non PNS yang sudah mengabdi selama 10 tahun bahkan 15 tahun dan berusia di atas 35 tahun, namun masih berjuang untuk ditetapkan menjadi aparatur sipil negara.
“Sedangkan peluang mereka berjuang menjadi ASN melalui jalur rekrutmen PNS menjadi sulit,” kata Afandi menambahkan.
Afandi juga menyebut peluang mereka untuk masuk melalui jalur PPPK secara umum juga sulit karena harus berkompetisi dengan dosen-dosen yang baru lulus. Hal itu menjadi alasan dia mengadu ke anggota DPR RI yang dilakukan pada Rabu, 15 Desember 2021.
Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda meminta kepada Pemerintah untuk memperhatikan nasib para dosen termasuk dosen tetap non PNS. “Dosen mempunyai tugas mulia yaitu mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat,” kata Nurhuda.
Menurut dia, selama ini kebijakan yang menjadi rujukan bagi Dosen Tetap Non PNS adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84/2013 dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 03 tahun 2016.
Namun ia mengakui belum ada payung hukum yang mengatur khusus tentang dosen tetap non PNS. Hal itu menjadi masukan dari Komisi VIII untuk memberi masukan kepada pemerintah. Selain itu melalui fraksi partainya akan segera berkoordinasi dengan mitra kerja Komisi VIII yaitu Kementerian Agama (Kemenag) untuk masalah yang disampaikan oleh Ikatan Dosen Tetap Non PNS.
“Sudah selayaknya mereka sejahtera,” kata Nurhuda.
Ia menjelaskan sebelum para dosen non PNS mengadu, ia bersama sejumlah anggota dewan lain telah memperjuangkan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag untuk meminta kejelasan kapan hal ini terselesaikan. Terkait status ASN dari jalur PPPK kami juga sudah memperjuangkan agar bisa dimasukkan pada tahun 2022,” kata Nurhuda menjelaskan. (*)