Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Ini Masalah yang dihadapi Dosen Tetap Non PNS

Masih banyak dosen tetap non PNS yang sudah mengabdi selama 10 tahun bahkan 15 tahun dan berusia di atas 35 tahun, namun masih berjuang untuk ditetapkan menjadi aparatur sipil negara.

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Para dosen tetap perguruan tinggi negeri yang berstatus non pegawai negeri sipil (PNS) menyampaikan nasibnya yang banyak permasalahan. Di antaranya permasalahan kesejahteraan yang menjadi beban.

“Gaji para dosen tetap non PNS masih di bawah UMR padahal jumlah jam kerja melebihi dari jam kerja PNS. Permasalahan lainnya adalah tidak semua dosen tetap non PNS memiliki NIDN,” kata Ketua Umum Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI, Nor Afandi,  Rabu, 15 Desember 2021.

Menurut Afandi, masih banyak dosen tetap non PNS yang sudah mengabdi selama 10 tahun bahkan 15 tahun dan berusia di atas 35 tahun, namun masih berjuang untuk ditetapkan menjadi aparatur sipil negara.

“Sedangkan peluang mereka berjuang menjadi ASN melalui jalur rekrutmen PNS menjadi sulit,” kata Afandi menambahkan.

Afandi juga menyebut peluang mereka untuk masuk melalui jalur PPPK secara umum juga sulit karena harus berkompetisi dengan dosen-dosen yang baru lulus.  Hal itu menjadi alasan dia mengadu ke anggota DPR RI yang dilakukan pada Rabu, 15 Desember 2021.

Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda  meminta kepada Pemerintah untuk memperhatikan nasib para dosen termasuk dosen tetap non PNS. “Dosen mempunyai tugas mulia yaitu mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat,” kata Nurhuda.

Menurut dia, selama ini kebijakan yang menjadi rujukan bagi Dosen Tetap Non PNS adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84/2013 dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 03 tahun 2016.

Namun ia mengakui belum ada payung hukum yang mengatur khusus tentang dosen tetap non PNS. Hal itu  menjadi masukan dari Komisi VIII untuk memberi masukan kepada pemerintah. Selain itu melalui fraksi partainya akan segera berkoordinasi dengan mitra kerja Komisi VIII yaitu Kementerian Agama (Kemenag) untuk masalah yang disampaikan oleh Ikatan Dosen Tetap Non PNS.

“Sudah selayaknya mereka sejahtera,” kata Nurhuda.

Ia menjelaskan sebelum para  dosen non PNS mengadu, ia bersama sejumlah anggota dewan lain telah memperjuangkan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag untuk meminta kejelasan kapan hal ini terselesaikan. Terkait status ASN  dari jalur PPPK kami juga sudah memperjuangkan agar bisa dimasukkan pada tahun 2022,” kata Nurhuda menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img