Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Pemberhentian CitizenNews, AJI Desak Otoritas Hong Kong Lindungi Kebebasan Pers

“AJI bersolidaritas terhadap seluruh jurnalis independen di Hong Kong yang tetap gigih berjuang membela kebebasan pers di tengah tekanan luar biasa sejak UU Keamanan Nasional disahkan pada 30 Juni 2020,”

Ilustrasi, bendera AJI, wikipedia.org

Serat.id –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak otoritas Hong Kong agar melindungi kebebasan pers. Pernyataan AJI itu terkait pemutusan situs berita online independen CitizenNews,  per Selasa 4 Januari 2022 lalu.

“AJI bersolidaritas terhadap seluruh jurnalis independen di Hong Kong yang tetap gigih berjuang membela kebebasan pers di tengah tekanan luar biasa sejak UU Keamanan Nasional disahkan pada 30 Juni 2020,” kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrin, Kamis 6, Januari 2022.  

Menurut Sasmito undang-undang tersebut telah digunakan otoritas Hong Kong untuk memberangus kebebasan pers dengan menangkap jurnalis dan menutup paksa beberapa media independen. Termasuk memberhentikan operasional  berita online independen CitizenNews.

“Sedangkan CitizenNews didirikan oleh sekelompok jurnalis pada 2017 dan memiliki lebih dari 800 ribu pengikut di media sosial,” kata Sasmito menambahkan.  

CitizenNews berhenti memproduksi informasi disampaikan pada Minggu  Januari selang tiga hari setelah polisi menggerebek dan menangkap tujuh pekerja media online independen lainnya yaitu Stand News.

Para pekerja media Stand News dijerat dengan pasal penghasutan. Mereka yang dihukum dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara dan denda hingga 5.000 dolar Hong Kong ($640).  Penggerebekan tersebut melibatkan lebih dari 200 petugas untuk mencari dan menyita materi jurnalistik dengan surat perintah berdasarkan UU Keamanan Nasional Hong Kong.

Stand News kemudian menyatakan website dan media sosialnya akan dihapus. Selain itu, semua pekerja Stand News juga telah diberhentikan.  Tahun lalu, Apple Daily juga ditutup operasionalnya setelah pemiliknya ditahan dan asetnya dibekukan dengan tuduhan pasal penghasutan.

“Penutupan sejumlah media independen ini membuktikan lingkungan fisik dan hukum di Hong Kong tidak bersahabat dengan kebebasan pers. Pasal penghasutan digunakan untuk menjerat jurnalis dan media yang berujung kepada ketakutan dan penutupan media,” kata Sasmito menjelaskan.

Penutupan paksa media independen itu bertentangan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, menyampaikan dan menerima informasi.

Otoritas Hong Kong sebagai bagian dari komunitas internasional sudah sepatutnya menjalankan ICCPR yang menjadi bagian dari hukum internasional tentang HAM PBB. Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan sikap:

AJI Indonesia mendorong otoritas Hong Kong untuk membebaskan para jurnalis yang ditahan dengan tuduhan pasal penghasutan dan menghentikan kriminalisasi jurnalis dengan pasal tersebut. Tindakan ini secara nyata telah membuat jurnalis dan media menjadi takut dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik,” kata Sasmito menegaskan.

Selain itu juga mendorong PBB untuk segera mengambil tindakan guna memastikan kebebasan pers di Hong Kong dan melepaskan seluruh jurnalis yang ditahan. Bantahan otoritas Hong Kong yang mengklaim tidak melakukan penindasan dan media menutup atas kemauan sendiri tidak berdasar. “Sebab tanpa ada penggerebekan dan kriminalisasi tersebut, tidak mungkin tiga media independen di Hong Kong akan menghentikan operasional mereka,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img