“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,”

Serat.id – Pemerintah telah mencabut sejumlah izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara, termasuk Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan. Tercatat sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja dicabut.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Presiden Joko Widodom atau Jokowi, dikutip dari laman presidenri.go.id, Kamis, 6 Januari 2022.
Menurut Jokowi, pencabutan itu didasari selama ini izin-izin yang tidak dijalankan sehingga tidak produktif, selain itu juga dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
Selain pencabutan sektor tambang pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Sedangkan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan juga dilakukan terhadap 34,448 hektare yang sebelumnya diterlantarkan.
“Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum,” kata Jokowi menjelaskan.
Ia menegaskan pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Menurut Jokowi, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren, dan lainya, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman. (*)