Modusnmya mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras

Serat.id – Polres Magelang menahan tiga pelaku pemerkosaan santriwati masing-masing PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Mereka melakukan pemerkosaan pada seorang santriwati berusia 19 tahun.
“Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban.” kata Kapolres Magelang AKB Mochammad Sajarod, dalam koferensi pers Jumat 14 Januari 2022.
Menurut Sajarod, modus tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.
Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. “Pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana,”kata Sajarod menambahkan.
Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki minuman keras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar. Pemerkosaan disertai penyekapan hingga 5 Januari 2022.
Sedangkan kasus itu terungkap saat keluarga korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari tersangka PA. “Kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR,” kata Sajarod menjelaskan.
Dalam kasus itu Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, maupun milik Korban, satu buah tikar, satu utas tali, botol miras dan hanphone milik para tersangka. Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)