Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

Seorang Santriwati di Magelang diperkosa, Satu Pelaku Masih Usia Anak

Modusnmya mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras

pelecehan seksual
Ilustrasi, pxabay.com

Serat.id –  Polres Magelang menahan tiga pelaku pemerkosaan santriwati  masing-masing PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Mereka melakukan pemerkosaan pada seorang santriwati berusia 19 tahun.

“Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban.” kata Kapolres Magelang AKB Mochammad Sajarod, dalam koferensi pers  Jumat 14 Januari 2022.

Menurut Sajarod,  modus tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. “Pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana,”kata Sajarod menambahkan.

Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki minuman keras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.  Pemerkosaan disertai penyekapan hingga  5 Januari 2022.

Sedangkan kasus itu terungkap saat keluarga korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari tersangka PA. “Kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR,” kata Sajarod menjelaskan.

Dalam kasus itu Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, maupun milik Korban, satu buah tikar, satu utas tali, botol miras dan hanphone milik para tersangka. Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img