Keberadaan lembaga anti rasuah itu menagih kredit macet dari para debitur nakal

Serat.id – Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi kredit macet. Keberadaan lembaga anti rasuah itu menagih kredit macet dari para debitur nakal yang hasilnya kini diakui mulai membayar angsuran tiap bulan.
“Awalnya kita identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” kata Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, usai Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan Good Corporate Governance, Jumat 28 Januari 2022.
Menurut Bahtiar, Indentifikasi yang dilakukan KPK dikelompokkan jadi dua bagian. Yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang, dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.
Setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik. “Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan, dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar,” kata Bahtiar menambahkan.
Bahtiar juga menjelaskan pada 2022 ini lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.
“Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector,” kata Bahtiar menjelaskan.
Dirut Bank Jateng, Supriyatno mengatakan hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah dengan nilai kredit mencapai Rp700 miliar.
“Kini, setelah Bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp40 miliar,” kata Suoriyatno.
Menurut Supriyatno, sebenarnya kerja sama dengan KPK sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Kerja sama itu menyangkut banyak hal. Namun yang termutakhir adalah kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset Bank Jateng dari debitur nakal.
“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga mengidentifikasi, apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut,” kata Supriyatno menjelaskan. (*)
Sumber ; jatengprov.go.id