Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan semu. Makna kebijakan itu tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng.

Serat.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit sebagai kebijakan blunder.
Semula, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha! Pengusaha panen besar,” kata Abdul Wachid, Jum’at 18 Maret 2022.
Wachid menilai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan semu. Makna kebijakan itu tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng.
Seharusnya, kata Wachid, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022, mestinya pemerintah bisa ambil langkah tegas. Pemerintah tinggal memerintahkan produsen minyak sawit mentah atau CPO untuk melakukan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ke perusahaan minyak goreng.
“Kalau CPO nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Wachid menegaskan.
Ia juga menyayangkan persoalan minyak goreng yang telah menimbulkan korban jiwa dengan meninggalnya seorang ibu saat antre membeli minyak goreng.
“Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goring,” kata Wachid mejelaskan.
Ia meminta pemerintah tegas kepada oknum pengusaha nakal sekaligus menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. “Begitu harga minyak goreng dilepas ke pasar, keluarlah minyak goreng, dari persembunyian nya, berarti minyak goreng selama ini tidak langka,” katanya. (*)