Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Pimred Persma Lintas dilaporkan ke Polisi, Sebelumnya dibredel dan Mengalami Kekerasan

Sebelumnya media yang dikelola  mahasiswa itu dibredel sedangkan crewnya mengalami kekerasan

Ilustrasi kebebasan pers. (Pixabay.com)

Serat.id –  Pemimpin redaksi pers mahasiswa IAIN Ambon yang mengelola majalah Lintas Yolanda Agne dan sejumlah awak redaksi lainnya dilaporkan ke polisi.  Sebelumnya media yang dikelola  mahasiswa itu dibredel sedangkan crewnya mengalami kekerasan

“Alasan dilaporkannya awak redaksi Lintas kepada polisi, untuk memulihkan nama baik kampus yang sudah dicemarkan lewat pemberitaan Lintas,” kata Wakil Rektor IAIN Ambon, Ismail Tuanany, dalam peryataan resmi, Senin, 21 Maret 2022,

Ismail mengatakan keputusan mempoliskan itu mengacu hasil pertemuan seluruh unsur pimpinan kampus. “Kami telah sepakat agar Yolanda dan rekan-rekannya dilaporkan ke polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ismail  menambahkan.

Ia beralasan sebelumnya melakukan pendekatan persuasif antara pimpinan kampus dengan awak redaksi lintas sudah dilakukan namun menemui jalan buntu. Hal ini dilakukan pimpinan kampus dengan awak Lintas, guna mendapatkan bukti-bukti yang otentik sesuai isi pemberitaan.

“Misalnya inisial para pelaku dan sebagainya. Namun, setelah dilakukan dua kali pertemuan, merka enggan memberikan data yang diminta oleh pimpinan, minimal data para pelaku, agar diproses lebih lanjut,” kata Ismail menambahkan

Menyoal dugaan tindakan asusila oknum dosen dan pegawai yang diberitakan UKM LPM Lintas, Tuanany menegaskan, semuanya akan dibuktikan oleh kepolisian. “Kami laporkan di polisi, agar mereka dapat memprosesnya sesuai keahlian mereka, sekaligus untuk menjaga independensi penyelidikannya,”  kata Ismail menjelaskan.

Pimpinan Redaksi Lintas, Yolanda Agne mengakui ia bersama empat rekan lainnya dipolisikan lantaran pihak kampus menganggap laporan khusus yang dimuat dalam Majalah Lintas bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” mencemarkan nama baik kampus.

“Pada Rabu, 16 Maret lalu, tiga pengurus diminta bertemu di ruang Senat IAIN Ambon, dalam pertemuan ini, kami diminta menunjukkan bukti berupa nama korban dan terduga pelaku kekerasan seksual oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Yamin Rumra, tapi kami menolak memberikan bukti,” kata Yolanda.

Yolanda beralasan tidak memberikan data itu demi menjaga keamanan korban dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik Pasal 5, tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Lintas kemudian menyarankan membentuk tim penanganan sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Rujukan lain untuk penanganan kasus serupa adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kami tidak memberikan bukti juga karena belum ada upaya dari kampus untuk membentuk tim independen untuk mengusut kasus kekerasan seksual di kampus,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img