Definisi penyiaran yang ada saat ini tidak bisa mengakomodir perkembangan yang ada.

Serat.id – Dewan perwakilan rakyat daerah Jawa Tengah mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyiaran harus bisa mengatur media multi platform. Sedangkan difinisi penyiaran dalam regulasi saat ini dirasa sudah ketinggalan zaman.
“Terkait Raperda Penyiaran, harus bisa mengatur media multi platform,” kata anggota komisi A DPRD provinsi Jawa Tengah, Denny Septiviant, saat diskusi bersama Pemkab Wonogiri sebagai upaya peningkatan kualitas siaran daerah dalam rangka penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Senin 21 Maret 2022 kemarin.
Ia mengatakan perkembangan teknologi informasi khususnya media multi platform, maka definisi penyiaran yang ada saat ini tidak bisa mengakomodir perkembangan yang ada. “Oleh karena itu mutlak perlu ada revisi terhadap Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata Denny menambahkan.
Menurut dia, ciri penyiaran masa depan dan konvergensi media multi platform ditandai dengan tumbuhnya media baru termasuk media sosial. Persaingan bukan lagi antara televisi, radio melainkan persaingan antara industri penyiaran tradisional dengan penyiaran masa depan berupa media sosial – internet hingga Layanan Over The Top.
“Saat ini semua orang dapat membuat medianya sendiri, sesuai keinginannya sendiri artinya industri beradapan dengan individu,” kata Denny menjelaskan.
Ia memuji Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Giri Swara yang dikelola Kabupaten Wonogiri yang sudah mulai menerapkan multi platform ini. Kabupaten Wonogiri juga sudah memiliki Perda Penyiaran Nomor 14 Tahun 2012 mengenai Penyiaran Publik Lokal yang sesuai dengan PP Nomor 11 dan 12 Tahun 2005.
Denny berharap ketika LPP Radio sudah mulai menerapkan jurnalisme multiplatform, sebuah radio mesti pula menyerap konsep multiplatform. Tidak hanya orangnya, tapi juga institusi radio itu sendiri.
“Saya berharap raperda yang akan kami susun ini semangatnya bukan untuk membatasi penyiaran tapi untuk membantu konten lokal, meningkatkan pelaku sektor ekonomi kreatif, dan pelaku di bidang penyiaran,” katanya. (*)