Hukum kebiri kimia sudah diatur di PP 70 tahun 2020. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi pasal tidur

Serat.id – Anggota DPRD Jateng Tazkiyyatul Muthmainnah mendorong aparat penegak hukum menghukum kebiri seorang ayah yang menjadi pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dijerat dengan hukum kebiri kimia. Iin panggilan Tazkiyyatul Muthmainnah berharap kasus itu segera diproses.
“Saya mendorong untuk dijerat juga dengan hukum kebiri kimia. Apalagi hukum kebiri kimia sudah diatur di PP 70 tahun 2020. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi pasal tidur,” kata Iin, dikutip dari laman dprd.jatengprov.go.id, Senin, 28 Maret 2022
Dengan dihukum kebiri kimia itu sebagai punishment untuk pelaku juga dapat menimbulkan efek jera. “Sehingga menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak melakukan kejahatan kekerasan seksual pada anak,” kata Iin menegaskan.
Iin telah menemui keluarga korban belum lama ini didampingi anggota kepolisian dan ketua rukun warga setempat ia juga saya siap mengawal kasus pemerkosaan itu sampai selesai. Selain itu ia mengecam perbuatan pelaku pemerkosa yang berujung meninggalnya korban. Pelaku tak lain ayah kandung korban sangat keji dan tidak manusiawi serta layak dihukum berat.
Ia mengatakan akan menggandeng pihak lain seperti LKP3A Fatayat NU untuk menghadirkan psikolog untuk pendampingan pada ibu dan keluarga korban. “Kasus ini termasuk extra ordinary crime, tindakan yang sangat keji,” katanya. (*)