Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

DMFI Apresiasi Vonis Hukuman Penjual Daging Anjing di Kabupaten Sukoharjo

Pesan kepada para pelaku lainnya yang masih menjalankan perdagangan daging anjing

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Dog Meat Free Indonesia DMFI mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menghukum Guruh Tri Susilo, pelaku perdagangan daging anjing di Sukoharjo dengan  vonis penjara selama 1,5 tahun. Terdakwa Guruh, dinyatakan bersalah telah melanggar undang-undang nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.  

“DMFI salut kepada pihak berwajib yang telah mengusut kasus Guruh Tri Susilo untuk menyampaikan pesan kepada para pelaku lainnya yang masih menjalankan perdagangan ilegal ini,” kata  Koordinator Nasional DMFI, Karin Franken, dalam pernyataan resmi yang diterima Serat.id, Rabu, 6 April 2022.

Meski Karin mengatakan seharusnya waktu hukuman penjara terhadap pelaku itu sebaiknya ditambah. “Karena  hukum yang ambigu dan lemah dapat menghambat Jaksa Penuntut dan Hakim untuk memutuskan hukuman yang maksimal,” kata Karin menambahkan.

Terkait kasus perdagangan dagung anjing itu DMFI telah menyampaikan kekhawatiran kepada Kementrian Pertanian dan mengimbau untuk membuat revisi hukum yang terkait, sehingga dapat diterapkan dan ditegakkan lebih baik dalam  kasus kekejaman terhadap hewan seperti yang telah terjadi.

Karin yang juga  Co-Founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengatakan DMFI sedang kampnye mengingatkan kepada publik bahwa tanpa adanya tindakan dan dukungan kuat dalam usaha menghapus perdagangan daging anjing pada skala lokal dan nasional, maka perdagangan yang kejam ini akan menghancurkan tidak hanya reputasi Indonesia di mata dunia, tapi juga kesehatan dan keamanan seluruh penduduk Indonesia.

“Kita tahu dari para ahli kesehatan manusia dan hewan, juga para ahli epidemiologis dan dari pengalaman kita sendiri, bahwa perdagangan daging anjing dan eliminasi virus rabies sangat berlawanan,” kata Karin menjelaskan.

Perdagangan daging anjing adalah satu-satunya perdagangan yang mendorong terjadinya pengangkutan besar-besaran anjing dengan penyakit dan status vaksin yang tidak jelas. Selain itu menghambat usaha mengamankan herd immunity atau kekebalan kelompok pada rabies dalam populasi anjing.

“Itu menjadi fasilitator untuk penyebaran serta penularan wabah mematikan. Seperti yang kita ketahui bahwa anjing yang positif rabies dibawa menuju kawasan perkotaan untuk diperdagangkan,” kata Karin menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img