Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Ternyata Angka Putus Sekolah di Jateng Masih Tinggi

Diharapkan menjadi acuan Pemprov Jateng, termasuk saat Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Ilustrasi anak sekolah. (Foto: pixabay.com)

Serat.id –  Angka putus sekolah bagi anak di Jawa Tengah masih tinggi dengan jumlah mencapai belasan ribu kasus. Hal itu diharapkan menjadi acuan Pemprov Jateng, termasuk saat Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

“Dalam rentang tahun 2018, 2019 dan 2020 angka putus sekolah di Jateng yakni 11.249 siswa,” kata anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, Senin 11 April 2022.

Yudi mengacu data dinas pendidikan Jateng selama tiga tahun 2018 hingga 2020 menyebutkan sebanyak angka putus sekolah. Di antaranya  ada 11.249 siswa yang putus sekolah meliputi siswa SMK dan  SMA.

Dengan data tersebut, Yudi minta agar proses PPDB yang biasanya akan digelar pada bulan Juni diharapkan mampu menekan angka putus sekolah. “Caranya dengan dipermudah dalam proses pendaftaran. Dibuat simpel dan sederhana agar semua anak dari berbagai kalangan mau dan bisa ikut PPDB,” ujar Yudi menambahkan.

Ia juga menekankan persiapan aplikasi maupun server PPDB tahun 2022/2023 yang mumpuni. Hal ini terkadang terlihat sepele namun saat hari pendaftaran, begitu jumlah pendaftar besar maka server bisa down dan akan menyulitkan calon siswa yang akan mendaftar.

Dalam hal ini, Pemprov Jateng sesuai kewenangan menyediakan aplikasi atau server PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi, sehingga pendaftaran secara online menjadi opsi pertama.

Yudi menekankan hal itu, lantaran pada ujicoba PPDB tahun sebelumnya juga terjadi banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Menurut dia, keluhan yang disampaikan oleh orang tua seperti NIK tidak terdaftar karena ada perubahan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa. Akibatnya, mereka tak bisa masuk dalam sistem pendaftaran online PPDB.

“Keluhan seperti itu tak hanya satu, namun cukup banyak. Ada yang disampaikan secara langsung maupun media social,” kata Yudi menjelaskan.

Catatan lain berupa pola zonasi pada PPDB 2022 perlu di-update supaya tidak menyulitkan siswa-orangtua saat pendaftaran. Saat ini ditengarai, banyak titik koordinat rumah sudah tidak sesuai dengan alamat domisili saat pendaftaran jalur zonasi.

“Hal-hal itu harus segera dipersiapkan. Itu bagian upaya dari menekan angka putus sekolah. Untuk pelaksanaan mesti menyesuaikan ada Juknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud No 1/2021 tentang PPDB,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img