Selasa, September 2, 2025
26.9 C
Semarang

Konflik Tanah Desa Borobudur, Warga Tuding Pemerintah  Menjagal Cagar Budaya

Tanah kas Desa seluas sekitar tujuh hektare itu, dibuktikan dengan surat latter C yang dimiliki Desa. Karena awalnya Balai Konservasi Borobudur pinjam saat pemugaran Candi Borobudur untuk peletakan batu-batu sekitar tahun 1960-an.

Warga Desa Borobudur Usai Mengajukan Laporan Dugaan Mal Administrasi di Kantor Ombudsman Jateng (Serat.id/Praditya Wibby)

Serat.id – Warga Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur menuding pemerintah  menjagal cagar budaya terkait konflik tanah di wailayah mereka. Warga mengadukan ke Ombudsman Jawa Tengah terkait klaim Balai Konservasi Borobudur, yang merupakan instansi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Kedatangan kami untuk melakukan pengaduan atas tanah kas Desa kami. Dimana di atasnya ada Candi Borobudur,” kata Sekretaris Desa Borobudur, Ichsanusi usai menyerahkan laporan di kantor Ombudsman, Kamis, 14 April 2022.

Ichsanusi meyakini tanah kas Desa seluas sekitar tujuh hektare itu, dibuktikan dengan surat latter C yang dimiliki Desa. Karena awalnya Balai Konservasi Borobudur pinjam saat pemugaran Candi Borobudur untuk peletakan batu-batu sekitar tahun 1960-an.

Desa memahami tanah tersebut hanya dipinjam, artinya akan dikembalikan setelah pemugaran selesai dilakukan. “Tapi malah sekarang diklaim milik balai konservasi. Kalau itu diklaim sebagai milik negara kan dibeli dengan uang APBN, tapi kenyataanya tidak membeli, menghibahkan atau tukar guling. Itu yang membuat kami keberatan,” kata Ichsanusi menjelaskan.

Sebelumnya warga sering melakukan ritual budaya di tanah tersebut, seperti pertunjukan wayang atau merti desa. Namun sekarang kalau mau melakukan merti desa tidak dibolehkan, dengan alasan ditakutkan merusak cagar budaya Candi Borobudur.

Tak hanya itu, jika warga desa akan memasuki area candi, warga diwajibkan membayar tiket masuk. “Ini akan merusak narasi sejarah yang dilakukan pemerintah itu sendiri. Istilahnya  pemerintah menjadi penjagal cagar budaya, bukan menjaga,” ujar Ichsanusi menegaskan.

Pegiat Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Atqo Darmawan mengatakan Badan Pertanahan Negara Kabupaten Magelang menggunakan dasar hukum yang salah terkait sengekta lahan itu.

“BPN menyurati Kelurahan untuk melakukan gugatan dalam waktu 30 hari.  Jadi tidak boleh ada instansi yang intervensi untuk melakukan gugatan. Itu salah satu mal administrasi yang kami temukan,” kata Atqo.

Menurut dia, keberatan yang dilakukan masyarakat oleh pemerintah diabaikan oleh BPN. “BPN telah menciderai aturan yang mereka buat sendiri,” ujar Atqo menjelaskan.

Hingga kini masyarakat bersama Desa masih mempertahankan tanah kas Desa tersebut. Sedangkan pemerintah memanfaatkan aparaturnya untuk menekan pemerintah desa dan warga agar desa segera mengeluarkan surat bebas sengketa.

“Itu salah satu alasan BPN untuk mengeluarkan surat hak pakai,” kata Atqo menjelaskan. (*)

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img