Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

May Day 2022, Organisasi Profesi Jurnalis Beberkan Persoalan Hubungan Industrial

“AJI, IJTI, PFI, dan LBH Pers merangkum kondisi pekerja media secara nasional saat ini belum sejahtera seperti yang dicita-citakan dalam gerakan May Day tahun 1886,”

Poster May Day 2022
Ilustrasi May Day pekerja media (istimewa/serat.id)

Serat.id – Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan pekerja media mengeluarkan peryataan sikap saat peringatan hari buruh internasional atau May Day bertepatan satu hari jelang lebaran tahun 2022.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), didukung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengatakan masih perlu menyuarakan pentingnya penyelesaian beragam persoalan hubungan industrial yang dialami para pekerja media di Indonesia.

“AJI, IJTI, PFI, dan LBH Pers merangkum kondisi pekerja media secara nasional saat ini belum sejahtera seperti yang dicita-citakan dalam gerakan May Day tahun 1886,” tulis pernyataan bersama organsiasi itu yang diterbitkan pada 1 Mei 2022 siang tadi .

Dalam pernyataanya, para pekerja media masih menghadapai bayang bayang masa pandemi dengan upah tidak layak, pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Indikator di sejumlah media nasional dan daerah yang membayar upah pekerjanya tidak sesuai dengan kebutuhan minimum menjadi masalah majemuk. Banyak di antara pekerja media baik jurnalis cetak, televisi maupun online dan foto hanya dibayar separuh dari upah mereka,” tulis pernyataan itu lebih lanjut.

Tak hanya upah, pekerja media juga menghadapai masalah pembayaran tunjangan hari raya atau THR yang banyak tidak dibayarkan secara utuh dan hanya diangsur tanpa batasan waktu yang jelas. Hal itu jelas bertentangan dengan surat edaran Menaker RI No M/1/HK.04/IV/2022 tentang pembayaran THR.

Selain itu kasus PHK yang terbaru dialami lebih dari dua ratus pekerja media di BeritaSatu TV yang dikelola oleh PT First Media News. Status pekerja yang di-PHK sebagian besar merupakan pekerja tetap, disusul jurnalis di daerah , dan pekerja outsourcing atau alih daya.

“Kondisi ini sungguh ironi ketika para pekerja media sedang memperingati Hari Buruh Se-dunia atau May Day yang biasa diperingati 1 Mei kali ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan dan jelang Lebaran,” kata ketua AJI indonesia Sasmito Madrin.

Ia menyebut kebijakan pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan semakin menciptakan hubungan industrial yang menyulitkan pekerja media.

Selain itu AJI, IJTI, PFI, dan LBH Pers melihat Undang-undang Cipta Kerja masih saja digunakan perusahaan meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pembentukan undang-undang ini bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pernyataan Meminta perusahaan tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk menunda atau tidak membayar THR, tidak memberikan upah layak, dan melakukan PHK terhadap buruh media.

“Perusahaan media harus tunduk dengan surat edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pembayaran THR. Di antaranya tidak mengangsur pembayaran,”kata Sasmito menegaskan.

Selain itu AJI IJTI, dan PFI juga minta agar perusahaan menghilangkan status tenaga kontrak maupun kemitraan bagi pekerja media yang selama ini bagian dari pekerjaan utama perusahaan media penyaji informasi publik.

Sedangkan LBH Pers yang selama ini banyak mendampingi kasus sengketa ketenagakerjaan pekerja media, meminta agar pemerintah dalam hal ini Kemenaker dan Dinas Tenaga Kerja di daerah mengawasi hubungan industrial perusahaan media.

“Pemerintah harus hadir ketika terjadi sengketa hubungan industrial yang selama ini merugikan pekerja media,”kata direktur LBH pers Ade Wahyudin.

Ia juga mendorong pekerja media untuk berserikat sebagai alat hubungan industrial yang lebih sehat dengan manajemen perusahaan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img