Sementara itu masyarakat yang betul-betul mendaftar untuk 12 ribu PTSL itu hingga kini malah belum pernah menerima sertifikat.

Serat.id – Sebanyak 12 ribu sertifikat milik masyarakat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara diduga yang disalurkan kepada penerima fiktif. Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN diminta mencermati kasus tersebut.
“Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, dikutip dari laman dpr.go.id, Jum’at 3 Juni 2022
Girsang menyayangkan kondisi itu, sementara itu masyarakat yang betul-betul mendaftar untuk 12 ribu PTSL itu hingga kini malah belum pernah menerima sertifikat. Bahkan, mereka sudah bolak balik ke Kantor BPN (Sumut), tapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai itu. “Sampai sekarang, masyarakat masih menuntut sertifikat mereka,” kata Girsang menambahkan.
Menurut dia, saat ini kasus tersebut diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan saat ini BPKP sedang meng audit implementasi. Sedangkan 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL pada tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Mereka menuntut keberadaan sertifikat yang mereka daftarkan, namun mereka tidak kunjung mendapatkan kepastian mengenai sertifikat tanahnya dari pihak yang berada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.
Girsang meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk mencermati masalah tersebut dan dapat merealisasikan penyaluran 12 ribu sertifikat PTSL kepada warga yang menjadi korban. “Tolong dicermati masalah PTSL ini. Kasihan masyarakatnya. Sudah ikut program mulai tahun 2017, tapi yang menerima justru yang tidak ikut program. Mafia pertanahan masih marak sampai saat ini,” kata Girsang menegaskan. (*)