Serat.id – Perwakilan Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo memenuhi panggilan penyidik Polres Sukoharjo terkait dugaan tindak pidana pemasangan pipa air limbah ilegal milik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sungai Gupit, Selasa (28/6/22).
Ini menindaklanjuti upaya hukum GPL Sukoharjo mewakili warga di Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang lima tahun terakhir ini terdampak air limbah PT RUM.
Perwakilan GPL Sukoharjo menjawab sekitar lima belas pertanyaan dari penyidik seputar dampak pipa air limbah PT RUM yang di pasang di Sungai Gupit sampai ke Sungai Bengawan Solo.
“Ketika pipa air limbah bocor mencemari sungai Gupit, sawah warga ikut terdampak karena menggunakan air sungai untuk pengairan. Bau menyengat juga menyebabkan pencemaran udara,” jelas Agung Setyawan dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang mendampingi GPL Sukoharjo, dalam siaran pers tertulis (28/6/22).
“Harapannya proses hukum berjalan, pelaku segera diadili dan pipa air limbah PT RUM di Sungai Gupit di bongkar untuk menghentikan pencemaran.”
Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan pasca terbitnya Surat Perintah Penyelidikan No. Sp.Lidik/332.a/VI/Res.5.1/2022/Reskrim Sukoharjo, tertanggal 14 Mei 2022.
Sebelumnya, 12 Mei lalu GPL Sukoharjo mewakili warga terdampak air limbah PT RUM melakukan audiensi dengan DPRD Sukorejo.
Dari audiensi mengemuka, PT RUM belum mendapat rekomendari dari BBWS Bengawan Solo dan izin Kementerian PUPR untuk kontruksi pemasangan Pipa Air Limbah di Sungai Gupit Sampai ke Sungai Bengawan Solo.
GPL Sukoharjo lalu melapor ke Polres secara resmi pada 13 Juni 2022 dan mendesak Polres Sukoharjo menyelidiki dugaan pemasangan pipa di Sungai Gupit tanpa izin karena melanggar sejumlah pasal dalam UU No 17/2019 tentang Sumber Daya Air.(*NA)