Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Polres Sukoharjo Selidiki Pipa Air Limbah PT RUM

Serat.id – Perwakilan Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo memenuhi panggilan penyidik Polres Sukoharjo terkait dugaan tindak pidana pemasangan pipa air limbah ilegal milik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sungai Gupit, Selasa (28/6/22).

Ini menindaklanjuti upaya hukum GPL Sukoharjo mewakili warga di Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang lima tahun terakhir ini terdampak air limbah PT RUM.

Perwakilan GPL Sukoharjo menjawab sekitar lima belas pertanyaan dari penyidik seputar dampak pipa air limbah PT RUM yang di pasang di Sungai Gupit sampai ke Sungai Bengawan Solo.

“Ketika pipa air limbah bocor mencemari sungai Gupit, sawah warga ikut terdampak karena menggunakan air sungai untuk pengairan. Bau menyengat juga menyebabkan pencemaran udara,” jelas Agung Setyawan dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang mendampingi GPL Sukoharjo, dalam siaran pers tertulis (28/6/22).

“Harapannya proses hukum berjalan, pelaku segera diadili dan pipa air limbah PT RUM di Sungai Gupit di bongkar untuk menghentikan pencemaran.” 

Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan pasca terbitnya Surat Perintah Penyelidikan No. Sp.Lidik/332.a/VI/Res.5.1/2022/Reskrim Sukoharjo, tertanggal 14 Mei 2022.

Sebelumnya, 12 Mei lalu GPL Sukoharjo mewakili warga terdampak air limbah PT RUM melakukan audiensi dengan DPRD Sukorejo.

Dari audiensi mengemuka, PT RUM belum mendapat rekomendari dari BBWS Bengawan Solo dan izin Kementerian PUPR untuk kontruksi pemasangan Pipa Air Limbah di Sungai Gupit Sampai ke Sungai Bengawan Solo.

GPL Sukoharjo lalu melapor ke Polres secara resmi pada 13 Juni 2022 dan mendesak Polres Sukoharjo menyelidiki dugaan pemasangan pipa di Sungai Gupit tanpa izin karena melanggar sejumlah pasal dalam UU No 17/2019 tentang Sumber Daya Air.(*NA)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img