Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut kekerasan terhadap dua jurnalis yang meliput kasus penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy sambo, Kamis (14/7/22).
Jurnalis CNN Indonesia dan 20Detik (Video di detik.com) mengalami kekerasan berupa intimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh AJI Jakarta, saat kedua jurnalis tersebut sedang mewawancarai petugas kebersihan di Jalan Saguling, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari arah belakang, tiga orang tersebut menghampiri jurnalis, memepet, dan mengambil paksa telepon genggam yang digunakan untuk wawancara.
Awalnya mereka mencari informasi di area kompleks dengan mendatangi rumah Ketua Rukun Tetangga (RT). Setelah itu, mereka mencari rumah petugas kebersihan yang berada sekitar 100 meter dari lokasi peristiwa penembakan dan menanyakan informasi tentang situasi Rumah Ferdy Sambo.
Saat menuju rumah petugas kebersihan, hanya ada pintu kecil yang terbuka untuk akses jalan. Saat berjalan menuju rumah di ujung jalan kompleks terdapat 10 orang yang sedang bercengkrama. Dua jurnalis sempat melewati mereka untuk menjangkau rumah petugas kebersihan. Setelah itu kedua jurnalis mewawancarai petugas kebersihan dengan cara merekam sambil berjalan.
Baru sekitar seratus meter berjalan, tiga orang yang sebelumnya berkumpul di ujung kompleks menghampiri dua jurnalis. Mereka mengambil paksa ponsel untuk merekam, menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri. Tak cukup itu, ketiga orang tersebut bahkan meminta jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jurnalis CNN dan 20Detik sempat menolak memberikan ponselnya dan menanyakan tujuan ambil paksa peralatan kerjanya. Tanpa memebrikan penjelasan, ketiga orang yang tidak menunjukkan identitas tersebut dengan tegas melarang jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Mereka juga memeriksa tas dan menggeledah jurnalis CNN dan 20Detik tanpa ada persetujuan.
Menciderai kebebasan pers
Afwan Purwanto, Ketua AJI Jakarta menegaskan tindakan tersebut mencederai kebebasan pers. “Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang tidak pantas. Ini berlebihan dan sewenang-wenang. Tindakan ketiga orang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin juga mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian. Menurut Ade, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman saat peliiputan. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga terancam pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” tandas Ade Wahyudin.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penembakan di rumah Sambo, tidak sedikit kepolisian berjaga di area Kompleks Polri. ((*NA)