Butuh aturan turunan
Bobi Anwar Ma’arif, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengkritisi pemda yang tidak responsif dalam menyikapi kondisi di daerahnya terhadap persoalan perbudakan ABK.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2022 Tentang Penempatan dan Perlidungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran membawa angin segar sebagai jalan menyelesaikan persoalan ABK.
PP mengharuskan perusahaan rekrutmen memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan deposito sebesar Rp1,5 miliar.
“Deposito dapat digunakan untuk membayar gaji ABK jika perusahaan penyalur berani menggelapkan uang gaji ABK,” kata Bobi.
Ia mengungkapkan dari PP Nomor 22 tahun 2022 tersebut dapat dijadikan aturan turunan di Peratura Daerah (Perda).
Hanya saja, butuh waktu lama dan proses panjang untuk menyusun Perda.
“Gubernur harus tanggap dan mempercepat penerbitan Pergub sembari menunggu Perda tersebut jadi,” lanjutnya.
Isi Pergub dapat mengatur pemerintah kabupaten kota di Jateng untuk mengefektifkan perizinan perusahaan perekrut ABK.
Seperti izin terbit Dinas setempat atau izin Kementerian Perhubungan dalam bentuk Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAK) ke SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Disnakertrans Jateng mulai mengambil langkah untuk mengatasi persoalan ABK. Harapannya, ini jadi pintu masuk melindungi ABK di Jateng,” tandasnya.