Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Halaqoh KUPI II mendesak Pengesahan RUU PPRT

Halaqoh KUPI II di UIN Walisongo Semarang, (Serat.id/Ulil Absor)

KUPI menilai pekerja rumah tangga memiliki status yang sama sebagai manusia dengan hak yang setara.

Halaqoh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II mendesak Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) segera disahkan. Keberadaan PRT dinilai sangat rentan karena jam kerja yang panjang dan sering mengalami kekerasan seksual.

“Dalam relasi kemanusiaan, pekerja rumah tangga dianggap kelompok yang paling rendah. Ulama perempuan bersepakat, perlindungan terhadap PRT adalah hal yang urgen,” ujar Pera Sopariyanti, Direktur Rahima dalam rilis yang diterima Serat.id, Kamis, 24 November 2022.

Pera mengatakan, ulama perempuan di masyarakat akar rumput bersepakat pekerja rumah tangga termasuk dalam bahasan misi keIslaman. KUPI menilai pekerja rumah tangga memiliki status yang sama sebagai manusia dengan hak yang setara.

Dalam halaqoh KUPI II meneguhkan bahwa PRT merupakan sebuah pekerjaan. Oleh karena itu, harus diatur mulai dari hak untuk upah yang layak, untuk waktu libur dan lainnya. Di forum itu juga menyebut, dalam Islam semua anak Adam adalah mulia, selain itu, Islam juga melarang kedzaliman kepada manusia.

 ”Harusnya dalam konstitusi, semua kelompok manusia terlindungi dan tidak ada yang lebih unggul. Dan negara perlu melindunginya,” kata Pera menegaskan.

Direktur Fahmina Institute, Rosidin, menuturkan halaqoh KUPI II digelar untuk menangkap proses yang menjadi kelemahan dalam advokasi yang dilakukan ulama perempuan. Oleh karena itu, KUPI mengundang narasumber dari BPIP, MPR dan Kemenaker.

“Halaqoh merefleksikan advokasi PPRT yang sudah lama dilakukan sejak 2004, namun hingga saat ini belum disahkan,” ujar Rosidin.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img