Eks Pekerja Harian Wawasan bersama kuasa hukum dari NET Attorney mengirimkan surat apresiasi kepada Kapolda Jawa Tengah Bapak Irjen Pol Ahmad Luthfi. Apresiasi tersebut diberikan lantaran penanganan Desk Ketenegakerjaan dari Polda Jateng yang dinilai cepat dan profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana tidak membayar pesangon.
“Dalam proses penyelidikan ini Eks Pekerja Harian Wawasan dan Pengusaha sepakat melakukan perdamaian dengan pembayaran hak-hak pekerja secara sukarela dan tanpa ada paksaan serta kesepakatan perdamaian ini sekaligus mengakhiri laporan dugaan tindak pidana di Polda Jawa Tengah,” kata Nasrul Dongoran, kuasa hukum.
Nasrul menjelaskan dalam persoalan hukum antara buruh/ pekerja dengan pengusaha ini negara harus hadir memberi keadilaan terhadap buruh/ pekerja. Hal ini lantaran hak mereka telah secara jelas diputuskan dalam Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan para pekerja/ buruh harian wawasan telah mendapatkan hak-hak pesangon dan tidak lagi hanya menang diatas kertas. Tercapainya keadilan tersebut membuktikan bahwa keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polda Jateng ini bisa menjadi salah satu solusi setiap permasalahan buruh.
Selain itu, proses perdamaian di tingkat penyelidikan pada Ditkrimsus Polda Jawa Tengah ini merupakan suatu keberhasilan dalam memberikan keadilan terhadap masyarakat. Jadi tingkat keberhasilan itu dilihat dari pemenuhan hak pelapor yang tentu tidak merugikan terlapor sehingga tidak dilihat dari jumlah banyaknya orang yang menjadi tersangka hingga terpidana.
Ia berharap kedepan persoalan buruh/ pekerja dengan pengusaha dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja dapat melalui proses perselisihan hubungan industrial. Sehingga mereka dapat memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ini akan dijalankan oleh pengusaha secara sukarela.
Ia menjelaskan pengaturan tindak pidana tidak membayar pesangon telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja muapun Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Cipta Kerja yang semula perkara perdata kemudian beralih menjadi pidana. Peraturan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap Buruh/ Pekerja untuk memperoleh hak pesangon dan hak lainnya.
Pengusaha mesti berhati-hati untuk tidak melakukan tindakan yang tidak membayar hak pesangon dari pekerja/ buruh.
“Sebab ada ancaman pidana yang menanti itu berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda paling sedikit Rp.100 Juta paling banyak Rp.400 juta,” katanya