
Masyarakat Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengadakan audiensi perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, antara lain PUPR, Dinas Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, dan asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan di  di Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Pendopo Kabupaten Cilacap, Kamis, 25 Mei 2023. Tujuannya untuk meminta penjelasan terkait Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Karangkandri yang ditetapkan melalui Perda Cilacap No. 1 tahun 2021.
“Masyarakat mempertanyakan sosialisasi terkait lokasi KPI yang hingga kini belum sampai ke masyarakat, meskipun Perda a quo telah ditetapkan sejak April 2021,” kata Adetya Pramandira, Staff Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah, dalam rilis yang diterima serat.id
Adetya menilai ketidakjelasan atas adanya KPI tersebut menyulitkan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait kehidupan sosial-ekonominya. Pasalnya KPI juga berdampak besar dari segi positif maupun negatifnya kepada kehidupan masyarakat di masa depan.
Ia menilai sudah seharusnya kejelasan terkait KPI harus diperoleh terlebih dahulu sebelum membuat keputusan.
Selain itu, ia mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut masyarakat telah dilibatkan dalam penentuan KPI. Pasalnya, hadirnya masyarakat Winong dalam audiensi ini menunjukkan informasi tersebut ternyata juga belum sampai ke masyarakat tingkat bawah.
Tak adanya kejelasan informasi tersebut membuat masyarakat Winong berada dalam kebingungan dalam membuat keputusan. Sebab, ruang yang dijadikan sebagai KPI bukanlah lahan kosong, melainkan di atasnya terdapat pemukiman masyarakat serta jalinan sosial-ekonomi-budaya yang dibangun oleh masyarakat Winong.
Ia juga menyebut bahwa jawaban audiensi dari Hamzah Syafrudin, Ketua bidang Tata Ruang Dinas PUPR, justru seakan mengabarkan bahwa PLTU PT S2P memerlukan perluasan lahan seluas kira-kira 375 ha, baik untuk operasional ataupun sebagai green belt PLTU. Hal ini berarti Dusun Winong terlihat diproyeksikan sebagai Kawasan industri untuk PLTU PT S2P.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa jawaban atas nasib pemukiman warga Winong sangat normatif dengan meminta masyarakat untuk menunggu pembebasan tanah.
Dari audiensi tersebut, ternyata pemerintah hanya memberikan masyarakat Winong ke dalam dua pilihan. Pilihan pertama bertahan di sekitar PLTU dengan risiko terpapar polusi atau asetnya hilang akibat abrasi. Pilihan lainnya masyarakat direlokasi dan memperoleh kompensasi.
Ia menilai dua pilihan tersebut sangat problematik, sebab dimensi proses demokrasi, yakni sosialisasi dan partisipasi yang bermakna, tidak dijalankan secara maksimal oleh pemerintah kabupaten Cilacap dalam proses perumusan KPI.
Di sini masyarakat menyangsikan jawaban pemerintah, yang mana memberi garansi bahwa KPI yang telah ditetapkan tersebut akan menyejahterakan masyarakat.
Sarkam, ketua RT 2 RW 10, menyanggah kesejahteraan yang digaransi oleh pemerintah bahwa sampai saat ini dampak debu dan bising akibat PLTU masih dirasakan warganya, terutama karena jarak rumah warga dengan PLTU sangat dekat.
“Kemudian, bagaimana mungkin ekspansi PLTU bisa menyejahterakan masyarakat sedangkan sampai saat ini tidak ada tindakan yang berarti dari pemerintah untuk menangani dampak yang dirasakan masyarakat Winong?”, katanya
Begitupula dengan Turas, ketua RW 10, menambahkan bahwa ia sudah berkali-kali ke menemui Kepala DLH Kabupaten Cilacap untuk menyampaikan keluhan dampak PLTU.
Namun jawaban DLH tidak memuaskan dan tidak menjalankan fungsi pengawasannya terhadap dampak-dampak proyek dan operasional PLTU.
Atas dasar itu, ia tetap tidak puas dengan jawaban pemerintah dalam audiensi tersebut yang hanya menjanjikan akan menginventarisasi dampak-dampak PLTU.
Muhammad Reza Wahy Artura, advokat LBH Yogyakarta mengakatakan bahwa janji pemerintah yang ditawarkan kepada warga masih belum memproyeksikan tindakan tegas pemerintah terhadap perusahaan yang mengancam hajat hidup warganya. Ia juga menilai bahwa audiensi tersebut pada akhirnya tidak menghasilkan tindakan proaktif pemerintah kabupaten Cilacap atas penetapan KPI dan kaitannya dengan PLTU PT S2P.
“Tindakan pemerintah adalah pasif: menunggu keluhan dan aduan masyarakat,” katanya.