Masyarakat pesisir Morodemak meyakini gundukan pasir memiliki nilai penting baginya. Pasalnya mereka dapat berguna untuk memecah ombak.

Masyarakat pesisir dan nelayan yang tersebar di empat kecamatan di Demak menolak keberadaan penambangan sedimentasi pasir laut di Morodemak. Penolakan tersebut turut mereka sampaikan saat beruadiensi dengan Pemerintah Kabupaten Demak, Rabu, 5 Juli 2023.
Aji mengatakan pada September 2022 silam ada pengambilan sampel pasir laut yang dilakukan oleh Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai, Universitas Diponegoro dan Wika mulai dari Morodemak sampai Wedung.
Ia menyebut mereka mengebor sampai kedalaman 5 meter di dermaga muara demak, sedangkan daerah lain diambil sampel dari permukaan.
“Waktu itu kami tanya ini untuk apa, katanya untuk tanggul Demak. Ternyata bukan untuk tanggul Demak tapi untuk tanggul Semarang,” katanya
Ia menyebut masih ingin anak cucunya dapat melihat kampung pesisirnya. Ia sendiri tak tega mengambil pasir laut untuk untuk menaikan rumah/kampung kami yang tenggelam.
“Kami mau jangan penambangan, tapi lakukan pembenahan yang benar benar baik untuk jalur lak dermaga pantai Morodemak yang digunakan sebagai lintas keluar masuk nelayan,” katanya
Salim, salah satu masyarakat pesisir Morodemak menyakini gundukan pasir memiliki nilai penting baginya. Pasalnya mereka dapat berguna untuk memecah ombak.
“Kalau itu diambil tidak perlu waktu yang lama ombak pasti masuk wilayah kami dan menenggelamkan kampung kami,” katanya
Ia meyakini ekspor pasir laut bukanlah untuk kebutuhan Nelayan dan sebaliknya justru dapat menghancurkannya. Ia kecewa karena kesusahan yang dialami Nelayan digunakan untuk memuluskan ekspor pasir laut dalam PP 26/2023.
“Oleh karena itu, kami masyarakat Pesisir Demak menyatakan akan terus menolak. Jangan harap bisa mengambil pasir laut kami. Kami akan kerja keras sekuat tenaga untuk menolak tambang pasir laut,” katanya