
Proses mediasi antarawarga terdampak pencemaran PT RUM dengan tergugat PT RUM yang berlangsung pada 2 Agustus 2023 silam berakhir gagal atau tidak mencapai kesepakatan.
Cornelius Gea, kuasa hukum warga mengatakan kegagalan mediasi tersebut lantaran PT RUM tak memiliki komitmen dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang telah dia lakukan.
“Selain itu PT RUM juga menolak 6 syarat perdamaian yang diajukan oleh Para Penggugat, sehingga Mediasi diakhiri tanpa adanya Kesepakatan,” katanya dalam rilis yang diterima serat.id
Cornelius mengatakan setelah mediasi dinyatakan gagal maka proses Gugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang diajukan warga terdampak pencemaran PT RUM di kabupaten sukoharjo melawan PT RUM terus berlanjut. Gugatan yang telah di daftarkan ke PN Sukoharjo pada 9 Maret 2023 dengan nomor perkara: 29/Pdt.G/2023/PN Skh tersebut kini memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Ia menjelaskan pada kamis silam para penggugat dan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk telah membacakan Gugatan Class Action secara langsung di dalam Persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang PN Sukoharjo.
Lebih lanjut, Cornelius menjelaskan gugatan warga kepada PT RUM dilatarbelakangi karena pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM sejak 2017 hingga saat ini.
Dalam gugatan ini sebanyak 185 warga sukoharjo menuntut PT RUM untuk: PT RUM agar melakukan tindakan untuk memulihkan hak Para Penggugat pada keadaan semula dengan melakukan beberapa tindakan. Tindakan pertama meniadakan bau busuk yang diakibatkan oleh aktivitas operasional PT RUM.
Tindakan kedua yakni memasang dan/atau memperbaiki unit pengolahan limbah udara dan cair sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan oleh paraturan perundang-undangan. Tindakan terakhir, untuk memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran udara dan pencemaran air.
Selain itu, dalam gugatan ini warga terdampak juga menuntut PT RUM untuk mengganti kerugian materil dan immateril. Jumlah kerugian materil untuk pembelian masker dan obat-obatan akibat bau busuk PT RUM sejak tahun 2017 diajukan sebesar Rp. 499.500.000. Adapun jumlah kerugian Immaterial atas kehilangan ketenangan, ketidaknyamanan, dan penderitaan akibat bau busuk yang disebabkan oleh PT RUM sejak tahun 2017 hingga gugatan diajukan sebesar: Rp. 1.850.000.000.000,00.
“Dalam pembacaan gugatan ini, meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan tersebut, agar pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM segera berakhir,” katanya