Kamis, Agustus 28, 2025
28.4 C
Semarang

Pimpinan Ponpes yang Lecehkan Santrinya di Semarang Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

pelecehan seksual
Ilustrasi, pxabay.com

Pemimpin Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Moh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya terancam jerat hukum Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, di Mapolrestabes Semarang pada Jumat, 8 September 2023.

Donny mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka, jumlah korban seluruhnya adalah tiga orang, salah satunya masih anak di bawah umur.

Ia menjelaskan tersangka mulai dikenal sebagai kyai lantaran sering mengikuti pengajian yang dihadiri banyak kyai. Di sanalah tersangka sering kali tampil sebagai seorang penyair puisi. Disitulah jamaah tertarik.

Salah satu orang tua korban yang masih berstatus anak di bawah umur juga mengenal tersangka sebagai seorang kyai di salah satu pesantren. Kemudian ia memutuskan menjadi jamaah milik tersangka.

Pada tahun 2020 ayah korban mengatakan kepada tersangka bahwa anaknya ingin melanjutkan SMA di pondok. Saat itu tersangka mengatakan akan membantu menguruskan pendaftaran di pondok pesantren yang ada di Malang. Lantaran janji tersebut, orang tua korban pada 31 Juli 2020 mengantarkan anaknya ke pondok pesantren milik tersangka yang berada di Lempongsari.

“Jadi tempat itu (tersangka) tempat transit sebelum murid murid diberangkatkan ke pondok pesantren (di Malang) maupun pada saat libur transit di situ,” katanya

Donny mengatakan saat berada di pondok pesantren miliknya, tersangka melakukan perbuatan kekerasan seksual dengan menyentuh bagian tubuh korban. Korban sempat berteriak, lalu tersangka melarang korban berteriak. Dua hari kemudian barulah korban diberangkatkan ke salah satu Pondok Pesantren di Malang.

Korban kembali mengalami kekerasan seksual pada tahun 2021saat liburan sekolah, di mana korban kembali ke pondok pesantren milik tersangka. Korban saat itu di Semarang diajak pergi oleh tersangka menggunakan sepeda motor.

Korban sama sekali tak tau tujuan pergi tersangka ke arah mana. Tersangka sempat membelikan kepada korban minuman es buah dan kemudian membawa korban ke sebuah hotel. Di lokasi tersebut korban kembali menerima kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka.

“Terjadi penolakan oleh korban, kemudian tersangka emosi dan menggunakan doktrin bahwa seorang anak harus menaati orang tua. Kejadian ini terjadi berulang sebanyak tiga kali,” katanya

Donny menjelaskan tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kemudian pihaknya mencari keberadaan tersangka.

“Dari tim unit PPA melakukan pencarian ke Bekasi dan mendapatkan posisi tersangka di Bekasi pada 1 September 2023 lalu dibawa kemari. Dan kemudian sudah dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi dan tersangka terhadap yang bersangkutan dan mengakui atas perbuatan tersebut,” katanya

Donny menjelaskan untuk tindak pidana lain yang dilakukan tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dugaannya terkait pada proses penipuan.

“Untuk sementara masih ada satu yang melaporkan,”katanya

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri mengatakan, korban saat ini sudah mendampatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang.

“Kondisinya masih dalam trauma dan masih melakukan pendidikan di Malang,” katanya.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img