
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Semarang mempertanyakan penghargaan Kota Semarang yang meraih Kota Layak Anak pada tahun 2023. Pasalnya, di tahun yang sama juga masih terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan bahkan hingga membuat korban meninggal dunia.
“Contoh kasus yang didampingi oleh LBH APIK Semarang adalah korban KSY anak usia 7 tahun mengalami kekerasan seksual dari pamannya hingga meninggal dunia, bahkan pelaku tidak ada rasa bersalah atau penyesalan terhadap korban atas perbuatannya,” kata Direktur LBH APIK, Raden Rara Ayu Hermawati dalam rilis yang diterima serat.id, Rabu, 1 November 2023
Rara menyebut untuk mengejar penghargaan Kota Layak Anak seringkali para pejabat mengabaikan hak-hak anak dalam proses hukum. Pengabaian tersebut, misalnya dapat berupa masih ditemukan proses hukum pada kasus kekerasan seksual terhadap anak dimediasikan apabila pelaku adalah keluarga terdekat atau tokoh masyarakat.
Bentuk pengabaian lainnya tidak terinformasikannya hak-hak korban ketika berhadapan dengan hukum, sehingga proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terpenuhi keadilan bagi korban. Mirisnya lagi tidak ada tambahan hukum terhadap pelaku dengan dikenakan tambahan 1/3 dari ancaman pidana karena memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Dari Catatan Tahunan LBH APIK Semarang dari tahun 2016 – 2023, Kota Semarang menjadi salah satu kota di Jawa Tengah dengan angka tertinggi kasus kekerasan seksual. Hal ini diperparah dengan masih ditemukan proses mediasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan proses penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak di tahap litigasi terkesan lambat dengan dalih dianggap kurang nya alat bukti yang cukup.
Padahal korban juga telah menyerahkan 2 alat bukti berupa keterangan korban dan Visum et repertum. Tindakan tersebut seakan menunjukan kurangnya perspektif terhadap korban dalam penangaan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Di samping itu, Kota Semarang juga belum mempunyai sarana satu pintu yang komprehensif dalam
proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menyediakan layanan secara
berkala hingga korban benar-benar dinyatakan pulih selain pendampingan proses hukum korban
yang telah selesai.
Layanan tersebut memberikan beberapa kegiatan layanan seperti bantuan hukum, pemulihan psikologis korban, layanan medis, ruang belajar untuk korban melanjutkan pendidikan, pemberdayaan ekonomi (pelatihan softkill dan hardkill korban), dan rehabilitasi sosial diberikan secara gratis khususnya bagi warga miskin yang menjadi korban kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Rara berharap agar Pemerintah Kota Semarang dapat membentuk sarana satu pintu yang komprehensif dengan melibatkan komunitas atau lembaga bantuan hukum yang berfokus terhadap perempuan dan anak. Dengan begitu, baik korban, keluarga korban atau masyarakat yang mengalami kekerasan seksual dapat menjadikan sarana satu pintu yang komprehensif tersebut menjadi ruang untuk terpenuhi keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Semarang melakukan pakta komitmen dengan Aparat Penegak Hukum (APH) penanganan kasus bersama menggunakan prinsip mengedepankan hak-hak korban
kekerasan seksual tanpa adanya diskriminasi.
“Pemerintah Kota Semarang (dapat) melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus
kekerasan seksual,” pungkasnya