Kamis, Agustus 28, 2025
27.6 C
Semarang

Tol Tanggul Laut Semarang Demak, Minim Sosialisasi dan Ganti Rugi Belum Tuntas

Nelayan
Perahu Nelayan yang bersandar di dermaga Kali Sringin, Kota Semarang

Pagi itu Agus Isnaini cekatan. Tangan kanannya mengarahkan mesin perahunya sesegera mungkin ke dermaga. Setelah dermaga tampak dekat dalam jangkauan tangan, ia mengeluarkan tali tambat perahunya dan ia ikat ke sebatang kayu di dermaga.  

Dengan begitu, perahu Agus berkelir hijau berhasil menepi sepenuhnya ke dermaga kecil yang lokasinya berkisar beberapa meter dari pompa Kali Sringin, Semarang. Sesampainya di dermaga, Agus langsung mengangkat jaring berisi hasil tangkap dan menaruhnya ke dalam sebuah tong besar. 

Keringat mengucur dari wajah Agus. Ia pun memutuskan rehat sejenak dengan memesan kopi hangat di sebuah warung di ujung dermaga. Tangan kanannya mengambil tahu bacem. Makanan pertama yang masuk ke dalam perutnya. 

Setelah perutnya terisi, Agus menyulut rokok dari tas selempang. Di waktu luang itu, Agus masih menunggu seorang kawan yang biasa menjual hasil tangkapnya. 

“Hari ini saya ngejar udang hidup. Ini nanti mau ditimbang, biasanya 3 kg dapat sehari Rp180 ribu lah tergantung nanti besar kecilnya,” kata Agus, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Rizky Bahari.

Agus sadar setahun belakangan jumlah hasil tangkapnya tak sebesar dulu. Dua tahun lalu, setiap kali Agus melaut sangatlah mudah mendapat hasil tangkap dengan pendapatan kotor Rp300 ribu dalam sehari.

Kini hasil tangkapannya sudah jauh berbeda. Begitupun 60 nelayan lain. 

Agus meyakini musababnya adalah pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang Demak. Sejak awal 2022, pembangunan proyek ini mulai memasuki masa pembangunan trial embankment atau pemadatan tanah dengan menggunakan matras bambu.  Lokasinya sekitar 1 km dari dermaga, atau hanya 15 menit menggunakan perahu. 

Masalah muncul ketika lokasi trial embankment adalah tempat lokasi ikan yang melimpah. Di situlah biasanya sehari-hari nelayan menebar jaring. 

 “Sekarang lokasinya susah. Kita enggak bisa lagi ke lahan yang hilang itu,” katanya

Beberapa kali para nelayan dimarahi dan dibentak-bentak oleh petugas proyek tol tanggut laut hanya karena mendekati area tersebut, cerita Agus. 

“Mendekat enggak boleh, mencari ikan di situ enggak boleh, lalu-lalang di situ enggak boleh, jarak 50 meter lewat enggak boleh,” katanya

Mendengar keluhan teman nelayan itu, Agus langsung bergerak. Pada Januari 2022, Agus memberanikan diri datang ke proyek trial embarkment. Untuk berjaga-jaga, ia mengajak Airud, Koramil, dan Babinsa.

Petugas proyek memberitahukan Agus bahwa larangan nelayan mendekat trial embarkment  untuk keselamatan karena area itu masuk kategori berbahaya.

Persoalan hasil tangkap berkurang, petugas tak menaggapi. Di samping itu, Agus baru tahu desain tol tanggul laut tahap satu ini memanjang dari wilayah Terboyo di Semarang hingga ke wilayah Sayung di Demak. 

Dari gambaran desain itu, ia mendapati akses nelayan di dermaga Kali Sringin ke laut akan ditutup permanen. 

Petugas proyek itu berkata masih ada jalan melaut, yakni sebuah pintu akan terbuka di dua wilayah.

“Di Semarang, alur laut terbuka dekat Pintu Polder Kali Babon. Di Demak, alur laut akan dibuka di Pantai Morosari,” kata si petugas proyek.

Agus mulai cemas sesudahnya. Ia berpikir, jika pembangunan trial embarkment usai, praktis aktivitas nelayan terhenti. Sementara pembangunan dermaga Kali Babon pun belum pasti kapan dikerjakan. 

Pada Maret 2022, Agus mengirimkan surat pengaduan ke DPRD Semarang, tapi belum direspons sampai sekarang. 

Agus menilai masalah yang diterimanya merupakan imbas minimnya sosialisasi proyek tol tanggung laut yang terang-benderang. 

Ia mengaku sosialisasi atas dampak pembangunan proyek itu tak pernah sekalipun disampaikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Semarang.

“Memang dari dulu perhatian pemerintah masih kurang ke kita (nelayan daerah Semarang),” katanya.

Di samping itu, menempatkan perahu di dermaga Kali Babon bukan sekadar memindahkan perahu. Kali Babon memiliki arus deras jika suatu saat polder dibuka. Oleh karena itu, nelayan perlu mengganti bahan material perahu agar kuat menahan deras air. 

“Kalau memang harus menunggu sampai tol selesai, kita mau dikompensasi berapa? Itu yang kita inginkan. Kita enggak mungkin alih profesi karena pekerjaan nelayan ini seumur hidup. Kita enggak nuntut mau dikasih berapa asalkan bisa untuk makan,” katanya.

Tak hanya di Kota Semarang, minimnya sosialisasi pembangunan tol tanggul laut juga dirasakan para nelayan di Demak.

Matriman, Ketua Kelompok  Nelayan Mina Bahari di Dukuh Morosari, Desa Bedono, mengatakan dari ratusan nelayan di tiga dukuh, belum sekalipun ada yang pernah menerima sosialisasi atas adanya dampak proyek tersebut. 

Matriman berkata belum tahu bagaimana gambaran desain proyek yang masuk sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN itu. Ia hanya mendapatkan kabar angin bahwa akses ke laut tetap akan ada di wilayahnya. 

Ia berharap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jateng memberikan sosialisasi sesegera mungkin. 

“Kalau tanggul tol tertutup, wilayah penangkapan berkurang, seng dirugike aksese nelayan,” katanya  

Ganti Rugi Lahan Belum Usai, Warga Tolak Skema Tanah Musnah

Proyek tol tanggul laut juga masih menyisakan persoalan lain berupa ganti rugi yang belum selesai. 

Hal inilah yang membuat ratusan warga dari tiga desa di Demak, yakni Bedono, Purwosari, dan Sriwulan, mengadakan aksi protes di depan Kantor Gubernur Jateng pada 31 Juli 2023.

Aksi protes warga terdampak Tol Tanggul Laut Semarang Demak

Jatiari, salah satu petambak, berkata saat sosialisasi pada 18 Juli, para petambak diberitahu bahwa ganti rugi hanya mencapai 30% dari harga pasar. Padahal lahan tambak yang terkena proyek ini merupakan lahan produktif.

“Hak-hak manusia, hak rakyat yang mempunyai lahan harus diuntungkan,” katanya.

Ia menduga munculnya skema ganti rugi 30% dari harga pasar merupakan imbas dari Permen ATRBPN No. 17 tahun 2021 terkait penetapan tanah musnah. Padahal, saat Presiden Jokowi meresmikan proyek tol tanggul laut tahap dua, para petambak telah dijanjikan ganti rugi lahan tidak akan memakai skema tanah musnah dan menjanjikan semua harus dapat “ganti untung”.

Sejak 2018, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak telah menyuruh para petambak memasang patok di tiap lahan karena akan diganti rugi.  Jatiari telah mengukur tambak miliknya memiliki luas 11 ha. 

Tambak itu dimilikinya sejak 1989 dengan bukti dokumen SHM dan Letter C. Tambak miliknya juga selalu produktif. Setiap hari secara keseluruhan bisa menghasilkan Rp7 juta.

“Punya saya untuk rumpon kerang, pemancingan, dan untuk mencari ikan lainnya,” katanya.

Ia kesal waktunya terus terbuang hanya untuk menunggu ganti rugi yang tak kunjung selesai. Ia membandingkan ganti rugi di Kota Semarang yang sudah mulai dihitung harga appraisal, meski ia tahu uang itu belum ada yang cair.

“Di Semarang nilainya per meter ada Rp1,5-Rp1,8 juta. Bahkan yang sudah diuruk Rp2,5-Rp3 juta,” katanya

Dengan acuan harga appraisal di Kota Semarang, ia berkata ganti rugi harga tanah miliknya per meter seharusnya bisa  Rp1,2 juta-Rp1,5 juta. Kalaupun disuruh menguruk tanah, ia siap tapi harga tukar gulingnya harus dua kali lipat dari harga tanah yang tidak diuruk.

Kepala Desa Bedono, Agus Salim, berkata sekitar 113 warga desa tak hanya meminta ganti rugi atas tambak yang hilang akibat proyek tol tanggul laut, melainkan juga pemukiman yang telah hilang akibat abrasi dan banjir rob. Total luas yang terdampak mencapai 80 ha.

“Warga menyampaikan kepada kami menolak skema penggantian tanah dengan Perpres tanah musnah (Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023), warga minta ganti untung yang selayaknya,” katanya

Ia menjelaskan pemukiman yang hilang itu akibat pembangunan di Kota Semarang seperti pembangunan Kawasan Industri Terboyo, Pantai Marina, hingga pembangunan bandara. Di samping itu, warga Desa Bedono meminta semua tanah yang tak dapat diakses gara-gara proyek tol tanggul laut turut mendapatkan ganti rugi. 

“Kami meminta ganti untung yang sepatutnya sehingga masyarakat dapat berkehidupan yang layak untuk menjaga keberlansungan hidup mereka ke depan,“ katanya.

Arianto Abas, koordinator aksi warga tiga desa di Demak, berkata ratusan warga yang terdampak sepakat menolak ganti rugi dengan skema tanah musnah. Menurutnya, ganti rugi dengan skema 30% dari harga pasar merupakan penggantian yang tidak adil dan tidak layak. 

Sesuai UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, telah mengamanatkan pengantian ganti rugi harus dilakukan dengan perhitungan yang adil dan layak. Tujuannya agar rakyat dapat mencari mata pencaharian atau rumah tinggal yang lebih baik. 

Pembangunan untuk kepentingan umum tentu memerlukan tanah yang pengadaannya haruslah dilaksanakan dengan mengedepankan hak-hak dasar sesuai UUD 1945, ujarnya.

“Segera lakukan pembayaran uang ganti rugi bagi masyarakat Semarang-Demak (Tahap 1) yang telah ditetapkan dalam musyawarah. Penggantian harus seluruh bidang,” tambahnya.

Benovita Dwi Saraswati, Sub Koordinator Pengelolaan Ruang Laut Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, memastikan pembangunan proyek tol tanggul laut tetap akan memberikan akses nelayan ke laut. Setidaknya ada tiga tempat yang memiliki akses ke laut.

“Dari pihak kontraktor akan menyediakan akses di tiga lokasi. Dua lokasi di banjir kanal timur ke Kali Babon dan ke arah Sungai Morosari di Sayung,” katanya.

Ia mengaku sosialisasi kepada nelayan sudah pernah dilakukan sejak 2018, bahkan sebelum pembangunan tol tanggul laut tahap dua. Adapun kewajiban sosialisasi dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Semarang maupun Kabupaten Demak. Meski begitu, ia mengaku mungkin saja tak semua warga menerima sosialisasi tersebut. 

Adapun terkait ganti rugi, pemerintah menjamin tidak akan menggunakan skema tanah musnah. Hal ini juga sejalan dengan arahan dari Presiden Jokowi.

Ia menjelaskan saat ini Kementerian Pertanahan Kota Semarang dan Kabupaten Demak sedang mendata ulang.

“Ini  perlu pendataan ulang karena posisi tanah ada yang tidak kelihatan, sudah terendam. Ini perlu klarifikasi lagi karena batas-batas tidak terlihat. Jadi yang mendapatkan ganti rugi merupakan orang yang berhak mendapatkan ganti rugi,”  katanya.

Desain Tol Tanggul Laut Semarang Demak Seksi 1. Dokumentasi Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berkata pembebasan lahan tak lagi menggunakan skema tanah musnah, melainkan menggunakan Perpres No. 27 tahun 2023.

“Sekarang, sedang diinventarisir di-apparaisal, berapa ganti untungnya. Jadi tidak lagi dianggap sebagai tanah musnah,” kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi Infrastruktur DPR pada pada 7 Juni 2023.

Basuki berkata pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp1,1 triliun untuk ganti rugi pembebasan lahan. Apabila urusan pembebasan lahan tanah musnah selesai, janjinya, konstruksi tol tanggul laut tahap satu akan bisa dikebut dalam waktu dekat.*

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img