
Serikat Pekerja SPRING mengadukan berbagai pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT Sai Apparel Industri Grobogan kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 08 November 2023. Aduan ini mencakup serangkaian pelanggaran yang terjadi di tempat kerja dan berdampak merugikan para buruh di PT Sai Apparel Industri Grobogan.
“PT Sai Apparel Industries Grobogan tetap melanggengkan praktik-praktik pelanggaran. Bahkan, sejak tahun 2021 lalu,” kata Mala Ainun Rohma, Ketua SP SPRING dalam rilis yang diterima serat.id, Rabu, 8 November 2023
Mala mengatakan PT Sai Apparel Industries Grobogan merupakan perusahaan garment, yang memproduksi pakaian dari berbagai merek ternama. Sayangnya praktik pelanggaran terjadi beberapa kali.
Pertama terkait adanya tindakan pungutan liar: Pemberlakuan biaya parkir yang tidak wajar kepada para buruh, dengan meminta pembuatan kartu parkir seharga Rp. 15.000 dan biaya parkir bulanan tambahan sebesar Rp. 6.000, meskipun tersedia lahan parkir di area pabrik.
Lalu ada juga pelanggaran berupa praktik kerja lembur yang tidak dibayar: Adanya kebijakan kerja lembur tanpa pembayaran sejak bulan Juli 2023. Pelanggaran lainnya berupa adanya kekerasan dan pelecehan perbasis Gender: Para buruh mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan, baik secara fisik maupun verbal, di lingkungan kerja.
“Manajemen pabrik dianggap gagal memberikan lingkungan yang aman bagi para buruh,” katanya
Ia juga menjelaskan bahwa masih adanya ketidaksesuaian status kerja dengan jenis produksi yang ada. Meskipun PT Sai Apparel Industri Grobogan merupakan perluasan dari PT Sai Apparel Industri Semarang, status kerja buruh menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tak sampai disitu, ia juga merasa adanya pemberangusan serikat buruh. Hal ini terindikasi saat pabrik melakukan pemutusan hubungan kerja dengan dalih habis kontrak kepada pengurus dan anggota SP SPRING, yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tentang Serikat Buruh.
Tuti Wijaya, kuasa hukum pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menjelaskan tindakan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Industri Grobogan terhadap para pekerjanya, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusian”.
Selain itu perusahaan telah melanggar Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan hubungan kerja dan pemberian hk-hak buruh. Bahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan produk hukum yang mengkebiri hak hak buruh berkata hal yang sama.
“Melanggar hak buruh berarti melanggar hak asasi manusia,” katanya
Tuti mengatakan SP SPRING menuntut kepada perusahaan untuk menghapus segala bentuk pungutan liar yang merugikan buruh di PT Sai Apparel Industri Grobogan. Hal lain yang diminta berupa pemberhentian praktik kerja lembur tanpa pembayaran.
Lalu SP SPRING juga meminta adanya peningkatan status kerja buruh menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Di samping itu, perusahaan juga harus menerapkan mekanisme yang mencegah kekerasan dan pelecehan berbasis gender di lingkungan kerja.
“Jaminan kebebasan berserikat dan berunding bagi serikat buruh tanpa tekanan atau hambatan,” katanya
Selain itu, SP SPRING juga mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Semarang, Jawa Tengah, untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan. Hal ini berguna untuk memastikan keadilan bagi para buruh yang telah mengalami pelanggaran hak-haknya di PT Sai Apparel Industri Grobogan.
“Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini,” pungkasnya