
Memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia, puluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Jawa Tengah menggelar aksi protes di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Salah satu tuntutan mereka meminta agar negara memasukkan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi isu prioritas dalam tahun politik di tahun depan.
“Berdasarkan fakta pelanggaran HAM di era reformasi ini menjadi rapor merah negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Lenny, koordinator Jaringan Jawa Tengah
Lenny menjelaskan di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran HAM terutama pada kelompok-kelompok masyarakat rentan. Beberapa kekerasan HAM yang terjadi diantaranya turut menimpa perempuan di mana terus terjadi hingga saat ini. Bahkan dengan situasi yang semakin tragis dengan berbagai hambatan dalam mengakses keadilan termasuk visum yang masih berbayar, korban kekerasan masih mendapatkan stigma & diskriminasi dari aparat dan masyarakat.
Di samping itu, perempuan jurnalis yang rentan menjadi korban kekerasan seksual berbasis elektronik, dan pelecehan seksual. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah untuk mengadvokasi secara masif korban kekerasan seksual maupun verbal dan memberikan ketegasan keadilan bagi pelaku kekerasan.
Kemudian pada perempuan dengan HIV Aids yang masih mengalami diskriminasi saat mengakses layanan kesehatan, perempuan pekerja migran yang mengalami pemalsuan dokumen, tidak digaji hingga mengalami kekerasan dari mulai sebelum berangkat.
“Di negara tujuan hingga pasca kepulangan, perempuan disabilitas tidak dipercaya keterangannya dan tidak adanya aksesibilitas dan akomodasi layak dalam proses peradilan, ” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait perempuan pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan dan berbagai pelanggaran hak. Melihat masih adanya kekerasan tersebut, ia mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Selain itu masih adanya aktivis lingkungan yang dibungkam dan dikriminalkan, dan pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan.
“Menuntut kepada negara untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu. Termasuk menuntut tanggung jawab negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi warga negaranya termasuk kelompok rentan,” katanya
Ia menjelaskan padahal Indonesia telah banyak meratifikasi instruman HAM Internasional. Beberapa diantaranya adalah Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) melalui UU No 7 tahun 1984, Konvensi Hak Sipil Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya melalui UU No 11 tahun 2005, serta beberapa regulasi tentang perlindungan dan pemenuhan HAM lainnya.
“Kami mengecam segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selain itu, kami Jaringan Jawa Tengah Berkomitmen untuk saling mendukung dan bersolidaritas untuk segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia,” pungkasnya