Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Tuntut HGB PT Semen Gombong Dicabut, Warga Sikayu Lakukan Audiensi ke BPN Jateng

Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) melakukan audiensi ke kantor wilayah ATR/BPN Jawa Tengah pada Jumat, 15 Desember 2023.
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) melakukan audiensi ke kantor wilayah ATR/BPN Jawa Tengah pada Jumat, 15 Desember 2023.

Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) melakukan audiensi ke kantor wilayah ATR/BPN Jawa Tengah pada Jumat, 15 Desember 2023. Audiensi tersebut diterima oleh Bambang Bharoto selaku ketua bagian Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Kanwil ATR Jawa Tengah dan 3 staff bagian pengendalian, penyelesaian sengketa dan analis sengketa.

“PERPAG ingin meminta ATR/BPN sesuai dengan kewenangannya melakukan penindakan kepada PT. Semen Gombong karena tanahnya seluas 74 bidang (+- 245 Ha) terindikasi terlantar,” kata Nanang, perwakilan PERPAG dalam rilis yang diterima serat.id

Nanang mengatakan, warga yang mendatangi Kanwil ATR/BPN berjumlah 18 orang bersama pendamping, namun hanya 9 orang yang diperbolehkan untuk masuk ruangan dengan alasan tidak ada ruangan yang luas.

Audiensi ini merupakan lanjut dari audiensi yang telah dilakukan pada tanggal 1 September 2022 di Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah dan Aksi di Kantor Pertanahan Kebumen pada tanggal 25 September 2023.

Ia menerangkan bahwa permintaan warga didasari atas PT. Semen Gombong yang dianggap menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, lantaran tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan ditelantarkan.

Fajar Andhika, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menerangkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 bahwa pemegang hak harus menggunakan hak sesuai peruntukan pasca pembatalan AMDAL pada tahun 2016 dan habisnya IUP pada tahun 2019. Oleh karena itu, warga juga melihat bahwa banyak tanah HGB PT. Semen Gombong yang di sewakan kepada CV, ada juga tanah warga yang ikut diklaim sebagai tanah bagian HGB, padahal tidak pernah dibebaskan, dst.

Namun sayangnya sejak AMDAL PT. Semen Gombong dibatalkan, Kanwil ATR/BPN tidak melakukan penindakan atas indikasi tanah terlantar seluas +- 245 Ha tersebut. Padahal dari hasil audiensi tadi Kanwil ATR/BPN sudah mendapatkan pemberitahuan pembatalan AMDAL PT. Semen Gombong dari DLHK Jawa Tengah pada tahun 2016.

“Kedatangan warga juga untuk menyatakan bahwa lahan yang dikuasai PT. Semen Gombong merupakan lahan karst yang mempunyai fungsi serapan air dan sumber mata air,” katanya

Andhika menerangkan warga meminta agar HGB dapat dibatalkan dan dapat diredistribusi untuk dikelola secara komunal melalui pemerintah desa dengan tujuan kesejahteraan warga tercapai.

Ia menambahkan dari hasil audiensi tadi ATR/BPN Jawa Tengah menilai bahwa TORA (tanah objek reforma agraria) yang diminta oleh PERPAG tidak bisa digunakan untuk dikelola oleh komunal, karena sistemnya redistribusi perorangan. Meski begitu, warga yang tergabung dalam PERPAG akan tetap menolak keberadaan PT. Semen Gombong sebagai upaya perlindungan terhadap lingkungan. Hal ini didasari atas apabila karst tersebut ditambang oleh PT Semen Gombong justru akan berdampak sosial ekologi yang masif.

Di samping itu, Andhika menilai audiensi ini hanya disikapi sikap normatif oleh Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah. Justru pengalaman dan pengetahuan empiris warga saat ini telah menjelaskan permasalahan PT. Semen Gombong, tidak dianggap sebagai bukti yang ilmiah.

Padahal setiap hari warga berada disana dan tau masalah yang terjadi di wilayah mereka. Oleh karena itu, kini warga tetap akan meminta agar kanwil ATR/BPN melakukan kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar dan mendorong pencabutan HGB PT. Semen Gombong dan menolak tegas perpanjangan HGB dan keberadaan PT. Semen Gombong.

Ia menyayangkan sikap Kanwil ATR/BPN Jateng yang menanggapi dengan sikap yang tidak berpihak kepada kepentingan warga, termasuk tidak menjanjikan adanya kepastian upaya penyelesaian permasalahan konflik agraria yang ada di wilayah PT. Semen Gombong. Dalihnya bahwa masalah konflik agraria tidak hanya berada di Kebumen, ditempat lain di jawa tengah juga banyak.

“Warga memiliki komitmen untuk terus berjuang melindungi kawasan karst Gombong, menolak keberadaan PT. Semen Gombong dan perpanjangan HGBnya, mendorong agar HGB dicabut dan tanahnya diredistribusi untuk kesejahteraan masyarakat, serta berkomitmen untuk terus melakukan upaya perlawanan jika tidak disikapi dengan baik dan serius,” pungkasnya

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img