Kamis, Agustus 28, 2025
28.4 C
Semarang

Sepanjang 2022 Terdapat 123 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng, Didominasi KDRT

Banyak kendala yang dialami korban mulai dari hambatan penegakan hukum, kemudian hak korban atas restitusi yang belum terpenuhi,  ada juga masih ada hambatan pada akses layanan medis dan psikologis, hambatan pada akses layanan pendampingan korban, hambatan pada hak atas pendidikan korban yang belum terpenuhi.

Publikasi Laporan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jawa Tengah’ yang digelar di kedai Agaya, Pleburan, Semarang, Jumat, 15 Desember 2023.

Legal Resources Center Keadilan Jender untuk Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 123 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah. Adapun 37 kasus diantaranya merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Ini sebenarnya merupakan puncak gunung es yang ada kelihatan di permukaan ini sedikit saja, dan ini baru kasus yang didampingi oleh LRC-KJHAM, ini belum termasuk kasus yang ditangani beberapa Lembaga di Jawa Tengah,” kata Nia Lishayati, Kepala Divisi LRC KJHAM, saat diskusi bertajuk ‘Publikasi Laporan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jawa Tengah’ yang digelar di kedai Agaya, Pleburan, Semarang, Jumat, 15 Desember 2023.

Nia merincikan data kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2022, berupa pelecehan seksual fisik sebanyak 28 kasus, lalu Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 15 kasus, kemudian Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik sebanyak 12 kasus, dua kasus lain yakni eksploitasi seksual dan pemerkosaan masing-masing terdapat 9 kasus

Kemudian ada juga kasus persetubuhan terhadap anak dengan jumlah 6 kasus, kemudian ada pelecehan seksual non-fisik 4 kasus, kemudian tiga kasus lain yakni kasus traficcking, pemaksaan perkawinan, serta perbudakan seksual masing-masing 1 kasus.  

Adapun 5 wilayah di Jawa Tengah yang memiliki kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi antara lain terjadi di Kota Semarang dengan 56 kasus, 6 kasus di Kabupaten Demak, 4 kasus di Kabupaten Semarang, kemudian 4 kasus di Kabupaten Jepara, lalu 3 kasus di Kota Salatiga.

Nia menjelaskan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi di Kota Semarang disebabkan banyak hal seperti akses pelayanan di Kota Semarang cukup bagus dan bisa diakses banyak orang, meski ia tak memungkiri masih ada hambatan yang kadang terjadi. Selain itu,  masyarakat di Kota Semarang mulai melek terhadap kasus kekerasan yang dialami termasuk juga media sosial berpengaruh atas korban atas kekerasan yang dialaminya.

Apabila dilihat berdasarkan usia, maka 87 persen korban perempuan diantaranya berusia dewasa dan masih ada 13 persen kasus dengan korban berstatus anak.

“Bentuk kekerasan terhadap perempuan ada 51 persen tinggi dan mendominasi, meski sisanya angka tipis ini angka seksualnya masih tinggi,” katanya

Ia menjelaskan jika kasus tersebut dilihat berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) maka 40 persen diantaranya merupakan kekerasan seksual fisik, disusul kemudian ada KSBE dengan 17 persen, lalu kasus berkaitan eksploitasi seksual dan kasus perkosaan masing-masing sebanyak 13 persen.

Selanjutnya kasus lain yakni kasus persetubuhan terhadap anak yakni 9 persen, kemudian pelecehan seksual non-fisik ada 6 persen dan terakhir terkait perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan ada 1 persen.

Dari data yang diperoleh LRC-KJHAM sebagian pelaku merupakan orang terdekat. 32 kasus diantaranya pelaku merupakan pacar, kemudian ada 21 kasus merupakan teman, 10 kasus pelakunya orang tidak dikenal, 8 kasus pelakunya orang tidak diketahui, 5 kasus pelakunya merupakan tetangga, lalu masing-masing 3 kasus pelakunya merupakan atasan dan anak kandung, serta guru.

Kemudian ada juga masing-masing 2 kasus yang pelakunya merupakan kyai selanjutnya ada juga pelaku yang berkaitan mantan pacar. Lalu ada masing-masing satu kasus dengan pelaku merupakan ayah tiri, kemudian ada juga pelakunya dosen, serta terakhir pelakunya ada yang penumpang dan driver.

“Pada tahun 2022 ternyata ada femisida terhadap korban yang mengalami KDRT dan kekerasan seksual,”

Untuk pemenuhan hak korban kekerasan terhadap Perempuan, LRC-KJHAM juga berjejaring atas pelayanan penanganan kasus. Hal ini untuk memenuhi pelayanan konseling, pelayanan medis, pelayanan medikolegal, pelayanan psikologi, pelayanan bantuan hukum, selter, lalu pemulangan.

Sedikit Yang Menempuh Proses Hukum

Nia mencatat dari 90 kasus kekerasan terhadap perempuan, hanya ada 22 kasus yang menempuh proses hukum. Dari 22 kasus tersebut, 16 kasus diantaranya menempuh proses hukum pidana dan 6 kasus menempuh proses hukum perdata.

Ia menerangkan hingga saat ini masih ada banyak kendala yang dialami korban mulai dari hambatan penegakan hukum, kemudian hak korban atas restitusi yang belum terpenuhi,  ada juga masih ada hambatan pada akses layanan medis dan psikologis, hambatan pada akses layanan pendampingan korban, hambatan pada hak atas pendidikan korban yang belum terpenuhi.

Melihat masih adanya kasus yang terjadi dan hambatan yang ada, Nia menyarankan agar sosialisasi atas UU TPKS dilakukan secara massif di seluruh wilayah Jawa Tengah. Kemudian termasuk memperkuat kebijakan dan implementasi pertaruan perundang-undangan dalam perlindungan korban kekerasan termasuk UU TPKS, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPPO).

“Memperkuat monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan perempuan korban kekerasan di seluruh kabupaten/kota di Jateng, termasuk memperkuat kerja kolaborasi dan sinergi adalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,” katanya

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img