Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Petani Pundenrejo Desak BPN Pati Kembalikan Tanah Nenek Moyang yang Dirampas PT LPI

Aksi Petani Pundenrejo pada Selasa, 4 Juni 2024.

Tindakan perampasan lahan yang dilakukan PG Pakis terhadap kaum tani Pundenrejo seharunya menjadi perhatian negara. Pasalnya konflik agraria yang tak kunjung usai membuat kami kaum tani Pundenrejo terus menerus hidup dalam pusaran kemiskinan struktural.

Puluhan kaum tani Pundenrejo dengan memakai caping tani dan banner-banner perjuangan yang tergabung ke dalam wadah perjuangan Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo kembali menggelar aksi di lahan nenek moyang mereka yang kini dirampas oleh Pabrik Gula Pakis/PT Laju Perdana Indah di Dusun Pule, Desa Pundenrejo, Kab Pati pada Selasa, 4 Juni 2024. Aksi tersebut merespon pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pati pada 31 Mei 2024.

Udin, perwakilan dari Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mengatakan bahwa sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan di depan masa aksi bahwa Kepala Kantor Pertanahan akan membuat surat yang akan dikirimkan kepada Menteri ATR/BPN RI perihal kondisi lahan nenek moyang yang dirampas PG Pakis/PT Laju Perdana Indah.

“Kantah akan menggambarkan kondisi konflik yang sampai dengan saat ini tak kunjung selesai,” katanya dalam rilis yang diterima serat.id, Kamis, 6 Juni 2024.

Menurut Udin dalam aksi ini sebuah surat tuntutan turut dilayangkan kepada kepada Kantah Pati. Isi surat tersebut berisi tiga hal.

Pertama, petani pundenrejo mendorong agar Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pati menyatakan tanah nenek moyang kami yang dirampas PG/Pakis/PT Laju Perdana Indah merupakan lahan konflik. Kemudian kami mendorong agar Kantor Pertanahan Kab.Pati mendesak kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera mencabut klaim PG. Pakis/PT Laju Perdana Indah di atas lahan kami dan segera meredistribukasikannya kepada kami.

“Terakhir, kami mendorong kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pati untuk tidak menerima Permohonan izin baru dalam bentuk apapun dari PG.Pakis/PT Laju Perdana Indah di atas tanah nenek moyang kami,” katanya.

Abdul Kholik, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengatakan tindakan perampasan lahan yang dilakukan PG Pakis terhadap kaum tani Pundenrejo seharunya menjadi perhatian negara. Pasalnya konflik agraria yang tak kunjung usai membuat kami kaum tani Pundenrejo terus menerus hidup dalam pusaran kemiskinan struktural.

Jika isi surat balasan Menteri ATR/BPN tak sesuai harapan seperti yang disampaikan hari ini lewat surat dan aksi di lahan, maka Para petani Pundenrejo tak segan mengambil tindakan lanjutan untuk mempertahankan tanah leluhur mereka yang dirampas PG Pakis/PT Laju Perdana Indah.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img