Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Akademisi Unika Soegijapranata Semarang Minta Revisi UU Pilkada Dihentikan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara sadar mematikan aspirasi masyarakat, dengan tujuan membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUUXXII/2024. Tindakan tersebut dilakukan seakan demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarki.

Hukum,sidang
Ilustrasi, pixabay.com

Puluhan akademisi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang meminta Presiden Joko Widodo menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Pasalnya hal ini bertentangan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024,” tulis Ferdinandus Hindiarto, Rektor Unika Soegijapranata dalam keterangan tertulis yang diterima serat.id, Kamis, 22 Agustus 2024.

Akademisi Unika Soegijapranata mengikuti dan mencermati secara seksama dinamika politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024 khususnya tindakan politik pasca keluarnya dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Saat ini, akademisi Universitas Katolik Soegijapranata menilai telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di negara yang kita cintai ini.

Unika Soegijapranata juga menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara sadar mematikan aspirasi masyarakat, dengan tujuan membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap dua putusan MK tersebut. Tindakan tersebut dilakukan seakan demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarki.

Akademisi Unika Soegijapranata menilai DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Selain itu, mereka meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Dalam kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tersebut, sebagaimana ditulis oleh Paus Yohanes Paulus II dalam Konstitusi Apostolik Ex Corde Ecclesiae atau Dalam Hati Gereja menyatakan bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya.

“Mgr. Albertus Soegijapranata sebagai payung universitas, mewariskan nilai cinta pada tanah air yaitu 100 persen Indonesia,” tulis pernyataan tersebut

Terakhir, akademisi Unika Soegijapranata meminta seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata terhadap bangsa dan negara tercinta ini ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi,” pungkas pernyataan tersebut

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img